Kategori Bahasan : Hadits (2)

Aniyah Atau Bejana-Bejana : Bejana Terbuat Dari Emas, Bejana Dan Pakaian Orang Kafir

Senin, 5 April 2004 07:05:18 WIB

ANIYAH ATAU BEJANA-BEJANA-1/2-


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.



Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan aniyah ? Mengapa masalah aniyah dibahas langsung setelah membahas masalah thaharah ? Bagaimana hukum menggunakan aniyah ?

Jawaban.
Aniyah artinya bejana-bejana. Masalah aniyah atau bejana-bejana dibahas langsung setelah membicarakan masalah thaharah, karena air yang merupakan salah satu benda yang berfungsi sebagai penyuci mesti ada tempat penampungnya. (Jadi, dari sini nampak keterkaitan langsung antara bersuci dengan bejana)

Kita dibolehkan menggunakan semua bentuk aniyah atau bejana-bejana tentu yang suci walaupun harganya mahal, kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak, baik yang murni maupun yang hanya sebagai campuran saja. Akan tetapi kalau campuran emas atau peraknya hanya sedikit saja, maka itu dibolehkan.

Pertanyaan.
Tolong sebutkan dalil haramnya menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, serta dali dibolehkannya memakai perak sebagai penyambung !

Jawaban.
Dalilnya adalah hadits marfu (hadits yang bersambung sanadnya sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian minum dengan memakai bejana emas atau perak dan janganlah kalian makan dengan memakai piring emas atau perak, karena sesungguhnya (wadah-wadah yang mengandung emas atau perak) itu milik mereka (orang-orang kafir) di dunia dan milik kalian di akhirat nanti” [Muttafaqun ‘alaih]

Juga hadits dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya orang yang minum dengan memakai bejana perak tidak lain hanyalah menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya” [Muttafaqun ‘alaih]

Begitu pula hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa teko milik Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah retak, maka ditempat retaknya itu beliau pasang penyambung dari perak. [Hadits Riwayat Bukhari]

Pertanyaan.
Bagaimana hukum menggunakan bejana dan pakaian milik orang-orang kafir ? Sebutkan dalil tentang hal itu !

Jawaban.
Memakai bejana dan pakaian milik orang-orang kafir dibolehkan, selama tidak diketahui (bahwa bejana atau pakaian tersebut mengandung najis atau didapatkan dengan cara yang haram, karena asal segala sesuatu itu suci). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan makanan ahli kitab itu halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka” [Al-Maidah : 5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah berwudhu menggunakan mazadah (tempat air) milik seorang wanita musyrik [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia berkata.

“Artinya : Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam peperangan tersebut) kami mendapatkan bejana orang-orang musyrik lalu kami gunakan bejana-bejana tersebut namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencelanya” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]

Pertanyaan.
Bagaimana hukum kulit bangkai hewan –yang halal dimakan dagingnya jika disembelih- setelah disamak ! Tolong jelaskan dengan menyebut dalilnya !

Jawban.
Kulit bangkai dapat disucikan dengan proses penyamakan berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu, ia berkata.

“Artinya : Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan bangkai kambing kepunyaan seorang maulah [1] Maemunah yang diperoleh dari sedekah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya ?” Mereka berkata, “Kambing itu (telah menjadi) bangkai” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya yang diharamkan itu memakannya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i]

Dan juga berdasarkan hadits dari Saudah Radhiyallahu anha, salah seorang istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata :

“Artinya : Kambing kami telah mati, kemudian kami samak kulitnya lalu kami gunakan hingga rusak” [Hadits Riwayat Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Bukhari]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Kulit apapun yang sudah disamak maka telah menjadi suci” [Hadits Riwayat Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi]

Tirmidzi berkata, “Ishaq berkata dari Nadhru bin Syumail, ‘Sesungguhnya dikatakan ihaab (kulit) di sini adalah kulit (binatang) yang (halal) dimakan dagingnya (bukan bangkai)”.

[Diterjemahkan dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]
__________
Foote Note
[1]. Bekas budak wanita yang mengabdi kepada tuannya setelah dibebaskan

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin