Kategori Fiqih : Haji & Umrah
Minggu, 9 Januari 2005 14:57:46 WIB
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam. Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada' atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada' kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada'.
Minggu, 9 Januari 2005 14:50:24 WIB
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah 'aqabah) pada hari 'Id.
Jumat, 7 Januari 2005 00:15:23 WIB
Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya.
Jumat, 7 Januari 2005 00:01:28 WIB
Tidak mengapa wanita yang sedang ihram dan haidh pergi ke Jeddah. Demikian itu tidak terpengaruh kepada hajinya dan dia tidak wajib membayar kifarat. Demikian pula dia menyisir rambut jika tidak disertai dengan parfum atau memotong rambut, atau ketika dia melakukan kedua hal tersebut karena lupa atau tidak tahu hukumnya. Tapi jika sengaja dan mengetahui hukum syar'i tentang kedua hal tersebut, maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan enam orang miskin dari makanan pokok dengan setengah sha' untuk masing-masing orang miskin, atau menyembelih kambing, atau puasa tiga hari, untuk masing-masing dari memotong rambut dan memakai parfum.
Rabu, 5 Januari 2005 13:09:32 WIB
Jika seorang wanita haidh atau nifas sebelum thawaf ifadhah maka dia tetap wajib thawaf ketika dia suci. Maka ketika dia suci, dia mandi dan thawaf untuk hajinya, walaupun setelah haji beberapa hari, bahkan walaupun dalam bulan Muharram atau bulan Shafar, sesuai kemudahan yang didapatkan, dan baginya tiada batasan waktu. Tapi sebagian ulama berpendapat tidak boleh mengakhirkan thawaf ifadhah melebihi bulan Dzulhijjah. Tapi pendapat ini tiada dalilnya. Bahkan yang benar adalah boleh mengakhirkannya. Tapi melakukan segera jika telah mampu adalah yang lebih utama. Namun jika diakhirkan sampai melebihi bulan Dzulhijjah maka sudah cukup baginya dan tidak wajib membayar dam.
Rabu, 5 Januari 2005 13:02:54 WIB
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaklah dia melakukan apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa'i hingga dia suci. Jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa'i. Jika seorang wanita haidh dan tidak tersisa dari amal-amalan haji selain thawaf wada', maka ketika pulang dia tidak wajib membayar kifarat apa pun karena thawaf wada tidak wajib bagi dia dan hajinya sah. Sebagaimana landasan dasar tersebut adalah. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat maka keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf di Baitullah"
First Prev 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Next Last