Kategori Fiqih : Haji & Umrah
Selasa, 30 Maret 2004 09:21:31 WIB
Jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya. Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat. Tapi jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi'arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.
Selasa, 30 Maret 2004 09:12:39 WIB
Ulama telah sepakat (ijma') tentang tidak bolehnya menggantikan haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dalam haji wajib. Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni berkata : "Tidak boleh menggantian haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dengan ijma ulama". Bahkan menurut pendapat yang shahih, tidak boleh menggantikan haji orang yang mampu mengerjakan sendiri meskipun dalam haji sunnah. Sebab haji adalah ibadah, sedangkan pedoman dasar semua ibadah adalah dalil syar'i. Dan sepengetahuan kami tidak terdapat dalil syar'i yang menunjukkan bolehnya menggantikan haji bagi orang yang mampu melaksanakan sendiri. Bahkan terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan : " Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak kami perintahkan, maka amal itu ditolak"
Sabtu, 20 Maret 2004 07:05:37 WIB
Insya Allah haji anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi anda dengan cara yang tidak benar, dan anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayah anda jika dia sebagai ahli warisnya. Kami bermohon kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap muslim dari segala dosa. Adapun haji dengan meminjam uang, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu. sedangkan anda sekarang belum mampu dan sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia.
Sabtu, 20 Maret 2004 06:59:18 WIB
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya. "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah". Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.
Senin, 15 Maret 2004 08:53:48 WIB
Seorang pegawai atau polisi tidak boleh pergi haji kecuali dengan izin atasannya secara mutlak, baik haji wajib maupun sunah. Sebab waktu pegawai atau polisi merupakan hak atasan. Anda mendapatkan gaji sebab pekerjaan anda. Maka jika anda meninggalkan pekerjaan tanpa seizin komandan untuk berhaji bersama ibu anda adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebab kewajiban anda adalah melaksanakan tugas ketentaraan. Oleh karena itu anda tidak boleh pergi haji bersama ibu anda tanpa seizin komandan. Agar lebih berhati-hati, hendaklah seseorang dari mahram ibu anda menyertainya dalam haji, dan hendaknya anda memberikan biaya haji untuk mereka berdua jika anda menghendaki itu. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan sahabatnya.
Senin, 15 Maret 2004 08:11:16 WIB
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perebekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah. Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.
First Prev 8 9 10 11 12 13 14 15 Next Last