Kategori Fiqih : Haji & Umrah

Tidak Boleh Ihram Untuk Dua Haji

Selasa, 21 Desember 2004 13:08:26 WIB

Tidak sah satu ihram untuk dua haji, dan tidak diperbolehkan haji kecuali hanya satu kali dalam setahun. Sebagaimana tidak sah juga niat ihram untuk dua umrah dalam satu waktu. Juga tidak boleh menjadikan satu haji untuk dua orang, sebagaimana tidak boleh menjadikan satu umrah untuk dua orang. Sebab tidak terdapat dalil yang menunjukkan demikian itu. Adapun talbiyah adalah, jawaban atas panggilan Allah dalam firman-Nya. "Artinya : Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji". Adapun redaksi talbiyah adalah : Labbaika Allahumma Labbaika Laa Syarikalaka Labbaika, Innalhamda wa ni'mata Laka walmuka Laa Syariika Laka

Ihram, Talbiyah Dan Mandi Ihram Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

Senin, 20 Desember 2004 12:46:51 WIB

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram dari Dzulhulaifah. Maksudnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam talbiyah haji dan umrah dari Dzulhulaifah dan tidak dari Madinah. Demikian itu karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan beberapa tempat miqat untuk haji dan umrah, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah. Sebab tidak mungkin bila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan hukum sesuatu lalu beliau melanggarnya. Hal ini terdapat dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah..."

Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya

Senin, 20 Desember 2004 12:41:33 WIB

Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram. Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.

Hukum Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Haji Dengan Pesawat Terbang, Mengakhirkan Ihram Di Jeddah

Minggu, 19 Desember 2004 07:49:43 WIB

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ? Jawaban beliau : Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah. Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.

Orang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut

Minggu, 19 Desember 2004 07:41:50 WIB

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah". Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.

Hukum Ihram Dari Jeddah

Jumat, 17 Desember 2004 07:32:14 WIB

Lembaga Hukum Islam [Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah] di Mekkah Al-Mukarramah mendiskusikan tema : "Hukum-Ihram di Jeddah". Demikian itu adalah karena tidak tahunya banyak orang yang datang ke Mekkah untuk haji dan umrah lewat udara dan laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dan selain penduduk yang ingin haji dan umrah. Setelah saling mempelajari dam memaparkan dalil-dalil syar'i tentang hal tersebut maka majelis menetapkan sebagai berikut, diantaranya : Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Madinah.

First  Prev  6  7  8  9  10  11  12  13  14  15  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin