Selasa, 1 Februari 2011 22:46:27 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (1)
Kaum Yahudi, nanti akan memerangi kalian. Akan tetapi kalian (diberi kekuatan) menguasai (mengalahkan) mereka, kemudian (sampai) batu pun berkata : "Wahai Muslim, ada orang Yahudi di belakangku, bunuhlah dia". Sedangkan Ibnu Majah membawakan berita tentang peperangan di akhir zaman antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi serta pohon gharqad ini, dalam hadits yang panjang tentang kemunculan Dajjal dan fitnahnya, dari riwayat Abu Umamah al Bahili Radhiyallahu 'anhu dalam kitab al Fitan, bab Fitnatud-Dajjal wa Khuruju ‘Isa Ibni Maryam Alaihissallam, no. 4077. Dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah, yaitu Isma’il bin Rafi’ Abu Rafi’ al Muzani al Anshari, dan didha’ifkan oleh Syaikh al Albani dalam Dha’if Sunan Ibni Majah, no. 4077. Namun hampir seluruh isinya memiliki pendukung-pendukung yang shahih dari periwayatan para sahabat yang lain secara terpisah-pisah (kecuali sedikit yang tidak didapati adanya riwayat pendukung), seperti dijelaskan secara terperinci oleh Syaikh al Albani dalam risalahnya yang berjudul Qishshatul-Masihid-Dajjal wa Nuzulu ‘Isa Ibni Maryam Alaihissallam wa Qatluhu Iyyahu, dan Syaikh al Albani menshahihkannya dalam Shahih Jami’is- Shaghir, no. 7875.
Senin, 31 Januari 2011 23:00:27 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Syaikhul Islam berkata,”Tidak ada seorang rasul pun, melainkan pasti ada di antara kaumnya yang memusuhinya”. Dan telah datang seorang rasul (pada hari kiamat), sedangkan ia tidak memiliki satu pengikut pun. Inilah ketentuan Allah Azza wa Jalla yang telah Ia tetapkan keadaannya, dan telah diterangkan oleh nushush syar’iyah. Sehingga, tidak setiap orang yang berdakwah ilallah (mengajak orang lain kepada Allah) pasti akan diterima dakwahnya. Maka dari sinilah, seorang muslim wajib ber-i’tisham dengan tali dan agama Allah, yakni; di saat ia tidak mendapatkan jawaban dari orang-orang yang ia dakwahi. Permasalahan ini merupakan bagian berbahaya, yang kebanyakan orang tergelincir padanya. Sebagian orang berdakwah ilallah. Pada mulanya ia lurus dalam berdakwah, mengajak orang lain kepada kebaikan. Namun, tatkala tidak mendapatkan respon dari orang-orang yang ia dakwahi, mulailah tampak pada dirinya penyimpangan. Bahkan, pada akhirnya mengantarkannya pada perbuatan yang benar-benar menyimpang. Dia menempuh sebuah cara yang sama sekali tidak pernah diperintahkan (dalam berdakwah). Hingga akhirnya, ia pun tidak terlepas dari salah satu di antara dua keadaan, yaitu berperilaku ekstrim dan keras dalam dakwahnya, dengan anggapan bahwa ia dituntut dan harus menunjukkan orang-orang kepada jalan yang benar. Atau (bahkan yang terjadi adalah) sebaliknya, ia justru melemah dan malas berdakwah.
Minggu, 30 Januari 2011 22:52:11 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Banyak orang berbicara tentang hajr, padahal dia tidak mengetahui tentang hajr kecuali sebagian riwayat yang dibacanya dari buku-buku Ahli Sunah, bahwa Imam Ahmad menghajr, Sufyan menghajr, Fulan menghajr. Dia berpendapat, hajr itu mutlak (umum tanpa syarat). Dia tidak mengkaji masalah ini dengan sebenarnya, tidak merujuk kepada perkataan para ulama. Padahal Syaikhul Islam telah menjelaskan masalah ini, dan beliau telah menyebutkan di dalam banyak kitab beliau. Tetapi, memang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan materi itu, dan menyampaikannya kepada orang. Saya telah menyebutkan hal ini dalam (kitab saya), Mauqif Ahli Sunnah. Kitab saya ini telah lewat bertahun-tahun, (dan) tidak ada yang membicarakannya (yakni mengkritiknya). Kemudian sekarang setelah muncul pengaruh hawa nafsu, mereka mulai membicarakan kitab ini. Mereka mengatakan: “Ini mumayyi, ini mudhayyi’”. Dan tidaklah seorang pun membaca kitab itu, kecuali berpendapat bahwa penulisnya mumayyi’. Mereka sombong, bahkan terhadap Allah, juga terhadap manusia. Mereka menerapkan hukum-hukum dan mensifati manusia dengan sifat-sifat (yang buruk). Urusan mereka ini terserah Allah. Fitnah (musibah) mereka besar, dan keburukan mereka terhadap masyarakat juga besar.
Minggu, 30 Januari 2011 22:40:00 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Sesungguhnya, para penuntut ilmu yang menisbatkan diri kepada aqidah Salafush-Shalih adalah ahlul ittiba’ (orang-orang yang mengikuti) kebenaran dan senantiasa mencari kebenaran. Mereka bersatu di atas prinsip ini, segala puji bagi Allah. Mereka tidak berselisih padanya, walaupun terkadang berselisih dalam pemahaman dan ijtihad (pendapat mengenai perkara yang tidak ada dalil pasti tentangnya). Terkadang adanya perselisihan di antara mereka pada sebagian masalah, karena sebab perbedaan tingkat pemahaman. Merupakan kewajiban para penuntut ilmu yang menisbatkan diri kepada manhaj dan aqidah Ahli Sunnah, untuk bersatu di atas al haq yang mereka tempuh, dan saling menasihati berkaitan dengan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Hendaklah mereka bersikap lembut terhadap sebagian yang lain ketika ada perselisihan. Hendaklah kita bersabar dalam berdakwah menuju Sunnah terhadap para ahli bid’ah yang menyelisihi (al haq). Yaitu dengan sabar yang terpuji, yang kita mengharapkan pahala dari Allah dengan kesabaran itu. Karena Allah l telah memerintahkan kita untuk bersabar, sebagaimana telah memerintahkan kepada Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sabtu, 29 Januari 2011 23:12:10 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !
Jadi, ikhtilaf merupakan suratan takdir yang Allah kehendaki, tetapi Allah tidak meridhainya. Jika ada yang bertanya, ’bagaimana mungkin dua perkara dapat bersatu, yakni kehendak Allah dan kebencian-Nya?’ Maka jawabnya ialah, kehendak itu ada dua macam. Yaitu kehendak untuk diri sendiri dan kehendak untuk orang lain. Adapun kehendak untuk diri sendiri, sudah pasti disukai dan disenangi, karena di dalamnya pasti terdapat kebaikan. Sedangkan kehendak untuk orang lain, adakalanya memang ia menghendakinya, namun ia tidak mendapat keuntungan apapun darinya. Hanya sebagai wasilah untuk mendapat sesuatu yang dikehendaki dan diinginkan, meskipun sebenarnya tidak disukai. Sebagai contoh, obat yang pahit sekali tentu sangat tidak disukai. Apabila diketahui, bahwa hanya dengan meminumnya kesembuhan baru dapat diperoleh, maka ia harus meminumnya. Contoh lainnya, seorang yang harus menempuh perjalanan yang berat dan sulit, namun bila diketahui bahwa hanya bisa sampai ke tempat tujuan dengan menempuhnya, maka ia harus menempuhnya. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan menutupi perselisihan atau menyembunyikannya, berlindung dibalik perselisihan atau menjadikannya sebagai tameng. Sebab kebenaran pasti akan tampak, meski bagaimanapun usaha untuk mencegahnya. Dan juga, mengenal letak-letak kesalahan merupakan kewajiban setiap muslim. Agar mengtahui kedudukan mereka. Sehingga tidak menghadapi masalah yang sama berulang kali.
Jumat, 28 Januari 2011 22:55:44 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Dari al Azraq bin Qais, ia berkata: "Aku pernah melihat Anas bin Malik berhadats. Maka ia membasuh mukanya, dua tangan dan mengusap dua kaos kakinya yang terbuat dari wol". Aku bertanya,”Engkau mengusapnya?” Dia menjawab,”Keduanya adalah khuf, hanya saja terbuat dari wol". Anas menegaskan, kata khuf lebih umum tidak hanya sekedar terbuat dari kulit saja. Dan ia adalah seorang sahabat yang pakar dalam bahasa. Ada sebelas orang sahabat yang menyatakan bolehnya mengusap dua kaos kaki. Di antaranya : 'Umar dan putranya, yaitu 'Abdullah, kemudian 'Ali, Ibnu Mas'ud, Anas dan lain-lain. Dan pada masa itu, tidak ada yang menentang mereka, sehingga menjadi Ijma'. Kemudian jumhur ulama melarang mengusap dua kaos kaki yang tipis karena tidak menutupi bagian yang harus terkena air wudhu`. Disebutkan, bahwa ini –menurut penelitian- bukan syarat yang harus terpenuhi, sebagai hasil Qiyas pada khuf yang berlubang. Selain itu, kaos kaki tipis yang dipakai sekarang sifatnya nisbi (relatif). Maka pengajuan syarat-syarat ini bertentangan dengan tujuan syari’at yang berorientasi memberikan kelonggaran agar tidak ada kesempitan ataupun kesulitan. Faidah ; termasuk dalam makna kaos kaki, yaitu segala hal yang membalut dua kaki karena ada halangan, dan hal itu sulit untuk dilepaskan, sehingga boleh mengusapnya, sebagaimana dirajihkan oleh Syaikhul Islam. Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan pengusapan pada kaos kaki sama dengan hukum pada pengusapan dua khuf.
First Prev 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 Next Last
