Minggu, 22 Juli 2007 01:34:32 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Islam memandang pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita. Pemalsuan yang menyebabkan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka itu sama sekali orang asing. Isteri dari orang yang mengangkatnya sebagai anak angkat bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya bukan saudara perempuannya, dan lain sebagainya. Dia sendiri sebenarnya orang asing, bukan bagian dari keluarga itu. Anak angkat ini tidak berhak menerima waris dari orang yang dianggap bapak angkatnya. Berbeda dengan persepsi sebagian orang yang menganggap dia berhak menerima waris dan bisa menghalangi keluarga dekat yang mestinya berhak menerima. Sehingga, tidak sedikit keluarga yang merasa dengki terhadap pendatang baru di tengah keluarga mereka yang merampas hak milik mereka dan menghalangi mereka dari harta pusaka yang telah mereka nanti. Kedengkian ini sering memicu berbagai hal negatif, menyalakan api fitnah dan memutus hubungan kekeluargaan. Kebiasaan mengangkat anak ini merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah. Kemudian al-Qur’ân menghapus dan mengharamkannya
Sabtu, 21 Juli 2007 14:27:42 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Para musuh Islam sangat berkepentingan terhadap penyelewengan kaum muslimah. Pasalnya, mereka mengetahui benar posisi strategis seorang wanita muslimah dalam pembinaan dan pembentukan generasi Islam yang kuat. Melalui corong-corong (media massa) yang ada di negeri-negeri muslim, para musuh Islam itu melontarkan slogan-slogan yang bombastis, dalam rangka mengenyahkan kaum muslimah dari kesucian, benteng kehormatan dan peran penting pembinaan umat. Dengan mengatas namakan tahrîrulmar‘ah (kebebasan bagi kaum Hawa), arraghbah filistifâdah min thâqatil mar‘ah (pemberdayaan kaum wanita), inshâfulmar‘ah (keadilan bagi kaum wanita/emansipasi) dan slogan-slogan yang berdalih modernisasi, para musuh Islam dan antek-anteknya mencoba memperdaya kaum muslimah. Slogan-slogan dan propaganda-propaganda ini diarahkan kepada satu tujuan. Yakni menyeret kaum wanita Islam keluar dari manhaj syar’i, dan menyodorkannya kepada ancaman eksploitasi aurat, kenistaan, kehinaan dan fitnah. Sebagian dari kalangan muslimah ada yang bertekuk lutut menghadapi propaganda yang tampaknya baik, yakni untuk mengentaskannya dari “penderitaan”. Demikian yang dipersepsikan oleh kaum propagandis, baik dari kalangan sekularis maupun liberalis. Orang-orang semacam ini, yang menjauhi syariat Allâh terancam dengan kehidupan yang sempit lagi menyesakkan.
Jumat, 20 Juli 2007 01:34:49 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Di antara kesalahan yang tersebar luas di antara kaum muslimin adalah bersalaman saat khutbah Jum’at tengah berlangsung. Di mana Anda bisa dapatkan seseorang yang menyalami orang di sampingnya. Dan jika dia melihat orang yang dikenalnya, maka dia akan memberikan isyarat tangan kepadanya. Semuanya itu dilakukan saat khatib tengah berada di atas mimbar sehingga dikhawatirkan hal itu dapat melengahkan dan dapat mengurangi pahala Jum’at dan berubah menjadi shalat Zhuhur saja. Hal tersebut didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh al-Albani dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya itu menjadi shalat Zhuhur baginya
Kamis, 19 Juli 2007 01:55:34 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Ar-ruqa’ (اَلرُّقَى) adalah bentuk jamak dari kata ruqyah (رُقْيَةٌ). Artinya adalah do’a perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Do’a itu bisa berasal dari Al-Qur-an atau As-Sunnah atau selain dari keduanya yang dikenal mujarab dan dibolehkan secara syar’i. Ruqyah dibolehkan dalam syari’at Islam berdasarkan hadits ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu dalam Shahiih Muslim, ia berkata: “Di masa Jahiliyyah kami biasa melakukan ruqyah, lalu kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Bagaimana menurutmu, wahai Rasulullah?’ Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” Al-Khaththabi (wafat th. 388 H) rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan melakukan ruqyah dan membolehkannya.” Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam ruqyah yang dibolehkan: Hendaklah ruqyah dilakukan dengan Kalamullaah (Al-Qur-an) atau Nama-Nya atau Sifat-Nya atau do’a-do’a shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada penyakit tersebut. Harus dilakukan dengan bahasa Arab. Hendaklah diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami.
Rabu, 18 Juli 2007 00:49:53 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Jihad
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat. Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
Selasa, 17 Juli 2007 07:09:54 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah. Hanya Allah sajalah yang sanggup mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu.’” Juga firman-Nya: “Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Memakai benda apa saja, dengan keyakinan bahwa ia adalah subjek atau faktor yang berpengaruh dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat (bahaya) adalah termasuk melakukan syirik besar. Jika ia percaya bahwa benda itu hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia termasuk melakukan syirik kecil.
First Prev 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 Next Last
