Penjelasan Majma' Al-Fiqh Al-Islami Seputar Hukum Syar'i Perusahaan-Perusahaan Multi Level Marketing

Selasa, 4 September 2007 15:02:11 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Bahwa menjadi anggota di PT Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat, karena hal itu sebagai (bentuk) perjudian. Bahwa peraturan PT Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- sama sekali tidak ada hubungannya dengan akad percaloan -sebagaimana yang telah didengungkan perusahaan tersebut, juga sebagaimana apa yang telah mereka usahakan dari perancuan kepada sebagian ulama yang (akhirnya mereka) berfatwa dengan membolehkan hal ini, karena ini adalah percaloan- dari seputar pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, dan menggambarkan perkaranya kepada mereka tidak sesuai dengan hakikatnya. Atas dasar ini, (al Majma’) menyarankan kepada semua pihak (yang memberikan) perizinan untuk mencabut segala bentuk surat perizinan perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing), dan tidak (lagi) memberikan surat perizinan (dalam bentuk) apapun untuk praktek semacam ini, kecuali setelah mengembalikan perkaranya kepada (Majma’ al Fiqh al Islami).

Islam Adalah Agama Yang Mudah

Senin, 3 September 2007 15:27:41 WIB
Kategori : Kitab : Dasar Islam

Islam adalah agama yang mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Islam adalah agama yang tidak sulit. Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan kepada umat manusia dan tidak menghendaki kesusahan kepada mereka. Allah Azza wa Jalla mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai rahmat. Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah, syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya. Allah Allah Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke agama fitrah. Allah Allah Azza wa Jalla berfirman. "“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang men-jadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi". Tidak mungkin, Allah Allah Azza wa Jalla yang telah menciptakan manusia, kemudian Allah Allah Azza wa Jalla memberikan beban kepada hamba-hamba-Nya apa yang mereka tidak sanggup lakukan.

Menjaga Diri Dengan Yang Halal

Minggu, 2 September 2007 13:11:11 WIB
Kategori : Risalah : Rizqi & Harta

Keempat : Di dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyebutkan, bahwasanya Allah memerintahkan kepada para rasul dan juga kaum Mukminin untuk memakan makanan yang baik. Yaitu makanan yang dihalalkan oleh Allah. Dan dalam mencarinya juga dengan cara yang halal, bukan dengan cara-cara yang dimurkai Allah. Kemudian Allah memerintahkan agar beramal shalih, karena amal shalih merupakan wujud rasa syukur seseorang kepada Allah. Artinya, setelah seseorang diberi karunia dengan mendapatkan makanan yang halal dan didapatkannya dengan cara yang halal, maka sudah sepantasnya ia bersyukur kepada Allah. Yaitu dengan menyandarkan kenikmatan tersebut kepada Allah dan beramal shalih. Faidah kelima dari hadits mulya ini, bahwasanya Allah tidak akan mengabulkan doa seseorang, yang di dalam diri orang tersebut terisi dengan hal-hal yang diharamkan Allah, sekalipun ia melakukannya dengan sungguh-sungguh; maka bagaimana Allah akan mengabulkan doa orang yang perutya terisi dengan barang-barang yang haram, makanannya haram, minumannya haram, ataupun makanan dan minuman yang halal akan tetapi dicari dengan cara yang haram?Oleh karena itu, ikhwani fiddin, ini merupakan sebuah peringatan keras serta ancaman yang berat bagi orang yang tidak mau memperdulikan darimana ia mendapatkan rezekinya.

Tata Cara Sujud Sahwi

Jumat, 31 Agustus 2007 00:59:26 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang shalat, fungsinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan sujud sahwi ada tiga macam : penambahan, pengurangan dan ragu-ragu. (1). Penambahan : Apabila seorang yang shalat menambah shalatnya, baik menambah berdiri, duduk, rukuk atau sujud secara sengaja, maka shalatnya batal (tidak sah). Jika dia melakukannya karena lupa dan dia tidak ingat bahwa dia telah menambah shalatnya hingga selesai shalat, maka dia tidak terkena beban apa pun kecuali hanya mengerjakan sujud sahwi, sedangkan shalatnya tetap sah. Tetapi jika dia telah menyadari adanya tambahan tersebut di saat dia masih mengerjakan shalat, maka dia wajib kembali kepada posisi yang benar, lalu mengerjakan sujud sahwi, dan shalatnya tetap sah.(2). Pengurangan : Pengurangan dalam mengerjakan shalat ada beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut: Apabila seorang yang shalat mengurangi (tidak mengerjakan) salah satu rukun shalat, jika yang kurang tadi adalah takbiratul ihram, maka tidak ada shalat baginya, baik ketika dia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, sebab shalatnya belum dianggap dimulai. Jika yang kurang tadi bukan takbiratul ihram, dia sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal.

Bagaimana Menjadi Pegawai Yang Amanah ?

Kamis, 30 Agustus 2007 14:30:21 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku

Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya. Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain.

Defenisi Al-Ilmu (Ilmu)

Rabu, 29 Agustus 2007 10:39:17 WIB
Kategori : Al-Ilmu

Secara bahasa, al-ilmu adalah lawan dari al-jahl (kebodohan), yaitu mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan pengetahuan yang pasti. Secara istilah dijelaskan oleh sebagian ulama bahwa ilmu adalah ma’rifah (pengetahuan) sebagai lawan dari al-jahl (ketidaktahuan). Menurut ulama lainnya, ilmu itu lebih jelas dari apa yang diketahui. Adapun ilmu yang kita maksud adalah ilmu syar’i, artinya ilmu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Maka ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah saja. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia akan menjadikannya faham tentang agamanya” Dalam hadits lainnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, yang mereka wariskan hanyalah ilmu, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia mengambil bagian yang banyak” Suatu hal yang sudah kita ketahui bahwa yang diwariskan oleh para Nabi hanyalah ilmu tentang syari’at Allah Azza wa Jalla, bukan yang lainnya. Maka para Nabi tidaklah mewariskan ilmu teknologi kepada manusia atau yang berkaitan dengannya

First  Prev  177  178  179  180  181  182  183  184  185  186  187  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin