Kategori Fiqih : Puasa

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Muntah Dengan Sengaja, Keluarnya Darah Haidh Dan Nifas

Minggu, 6 September 2009 16:20:35 WIB

Puasa bisa batal disebabkan oleh muntah yang dilakukan dengan sengaja, baik itu melalui perbuatan seperti menekan perut atau dengan cara mencium sesuatu yang tidak sedap agar muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan agar bisa muntah. Karena hal tersebut, maka dia harus mengqadha' puasanya pada hari itu. Tetapi jika muntah itu keluar dengan sendirinya tanpa disengaja, maka hal itu tidak berpengaruh pada puasanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "....Dengan cara bagaimana pun muntah itu dikeluarkan maka tindakan itu telah membatalkan puasanya, baik itu dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam tenggorokan atau dengan mencium segala sesuatu yang dapat membuatnya muntah, atau dengan cara meletakkan tangan di bawah perutnya dan berusaha mengeluarkan muntahan. Semuanya itu merupakan cara mengeluarkan muntahan..."

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Makan Dan Minum Sengaja, Yang Semakna Makan Dan Minum

Sabtu, 5 September 2009 15:40:13 WIB

Semua hal yang semakna dengan makan dan minum, seperti transfusi darah kepada orang yang berpuasa sehingga dia tidak lagi memerlukan makan dan minum. Demikian juga dengan infus yang menggantikan posisi makan dan minum. Oleh karena itu, jika seseorang ditransfusi darah untuk keadaan darurat, seperti saat terjadi pendarahan atau diberi jarum infus maka dengan demikian, dia sudah tidak berpuasa dan harus mengqadha' puasa hari itu di hari yang lain. Dan dibolehkan juga baginya untuk berbuka (tidak berpuasa) karena keadaan darurat, tetapi dia harus mengqadha'nya, karena apa saja yang membuat puasa menjadi batal, maka hal itu telah menggantikan posisi makan dan minum. Sedangkan jarum-jarum selain jarum untuk infus maka tidak membatalkan puasa, di bagian tubuh mana pun disuntikkan dan bagaimana pun caranya, selama tidak sampai ke perutnya, sebagai-mana yang telah kami sampaikan sebelumnya.

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Hubungan Badan (Jima'), Keluarnya Mani

Jumat, 4 September 2009 01:39:13 WIB

Jika orang yang berpuasa melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan dia harus bertaubat dan memohon ampunan sekaligus mengqadha' puasa pada hari di mana dia melakukan hubungan badan. Selain mengqadha', dia juga wajib membayar kaffarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak dapat memerdekakan budak, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu juga untuk menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu mudd gandum jenis yang bagus, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, beratnya adalah 562 1/2gram, karena satu sha' sebanding dengan berat 2 1/4kg atau selain gandum, yang biasa dijadikan makanan pokok. Puasa dua bulan berturut-turut tidak bisa digantikan kepada pemberian makan, kecuali jika dia benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tersebut karena halangan yang dibenarkan, misalnya jika dia menderita suatu penyakit atau dikhawatirkan munculnya penyakit padanya jika dia menjalankan puasa tersebut.

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Wanita : Haid, Nifas, Hamil, Menyusui

Kamis, 3 September 2009 01:33:48 WIB

Diharamkan bagi wanita yang sedang haidh atau tengah menjalani nifas untuk berpuasa. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasa keduanya tidak sah. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukankah jika dia haidh, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya." Tetapi keduanya harus mengqadha'puasa selama hari-hari yang dia tinggalkan dalam menjalani haidh atau nifas tersebut. Hal itu didasarkan pada firman-Nya: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." Dan juga pada hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha yang di dalamnya disebutkan: "Kami pernah menjalani haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat..."

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Tidak Mampu Puasa Terus Menerus, Orang Sakit

Rabu, 2 September 2009 02:27:57 WIB

Setiap kali orang yang tidak mampu itu tidak berpuasa, maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin, karena Allah Jalla wa Ala menjadikan pemberian makan sebanding dengan puasa ketika diberikan pilihan antara keduanya. Yang pertama diwajibkan adalah berpuasa sehingga berubah menjadi pengganti baginya pada saat tidak mampu, karena ia sebanding dengan puasa. Al-Bukhari rahimahullah mengatakan: "Adapun orang yang sudah tua renta, jika ia tidak mampu menjalankan puasa, maka sesungguhnya Anas pernah memberikan makan roti dan daging setiap harinya kepada satu orang miskin setelah satu atau dua tahun dia menjadi tua (tidak mampu berpuasa). Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa seorang laki-laki yang sudah tua dan seorang wanita yang juga sudah tua yang keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka keduanya harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya."

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Musafir, Jarak Yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Selasa, 1 September 2009 00:53:45 WIB

Pembuat syari'at Yang Mahabijaksana telah menggantungkan qashar shalat dan pembolehan tidak berpuasa pada kemutlakan perjalanan tanpa batasan. Hanya saja ketika perjalanan itu menjadi tempat kesulitan, dan kesulitan itu tidak terjadi kecuali pada perjalanan yang panjang, maka para ulama rahimahullah telah berbeda pendapat mengenai batasan jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa. Di antara mereka ada yang berpendapat, bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan selama dua hari penuh atau lebih, yang kira-kira setara dengan 80 kilometer (perjalanan zaman dahulu-ed.). Ada juga yang berpendapat, bahwa jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa adalah perjalanan selama tiga hari. Serta ada yang berpendapat bahwa jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa adalah satu hari saja. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwasanya tidak ada batasan dalam jarak perjalanan yang membolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi yang disebut perjalanan adalah menurut kebiasaan (anggapan masyarakat), maka dibolehkan di dalamnya untuk tidak berpuasa.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  8  9  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin