Kategori Fiqih : Puasa

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Muntah Dengan Sengaja, Keluarnya Darah Haidh Dan Nifas

Minggu, 6 September 2009 16:20:35 WIB

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : MUNTAH DENGAN SENGAJA, KELUARNYA DARAH HAIDH DAN NIFAS

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar


Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 6
MUNTAH DENGAN SENGAJA

Yang dimaksud di sini adalah mengeluarkan apa yang ada di dalam perut dengan sengaja, baik berupa makanan atau minuman melalui mulut.

Puasa bisa batal disebabkan oleh muntah yang dilakukan dengan sengaja, baik itu melalui perbuatan seperti menekan perut atau dengan cara mencium sesuatu yang tidak sedap agar muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan agar bisa muntah. Karena hal tersebut, maka dia harus mengqadha' puasanya pada hari itu. Tetapi jika muntah itu keluar dengan sendirinya tanpa disengaja, maka hal itu tidak berpengaruh pada puasanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "....Dengan cara bagaimana pun muntah itu dikeluarkan maka tindakan itu telah membatalkan puasanya, baik itu dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam tenggorokan atau dengan mencium segala sesuatu yang dapat membuatnya muntah, atau dengan cara meletakkan tangan di bawah perutnya dan berusaha mengeluarkan muntahan. Semuanya itu merupakan cara mengeluarkan muntahan..." [1]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: "... Adapun mengenai muntah, Jumhur Ulama telah membedakan antara orang yang muntah dengan tidak disengaja yang hal ini tidak membatalkan puasanya, dengan orang yang sengaja mengeluarkan muntahan dan hal ini jelas membatalkan puasa. Ibnul Mundzir telah menukil ijma' tentang batalnya puasa disebabkan muntah dengan sengaja ...." [2]

Pembahasan 7
KELUARNYA DARAH HAIDH DAN NIFAS

Jika seorang wanita mengeluarkan darah haidh atau nifas, maka puasanya menjadi batal, baik dia mengetahui hal tersebut di awal pagi maupun di akhir waktu puasa. Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'..... Bukankah jika dia haidh, dia tidak dapat mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya....'" [3]

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang di dalamnya disebutkan:

".... Kami pernah mengalami haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat...." [4]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Ibid, (XXV/257).
[2]. Fat-hul Baari (IV/174).
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Shahiih al-Bukhari (III/31).
[4]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Shahiih al-Bukhari dengan syarahnya Fat-hul Baari (I/420). Lihat kitab Mawaahibul Jaliil (II/433) dan al-Muhallaa (VI/472).

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin