Kategori Wanita : Thaharah

Kejanggalan Datang Haidh, Lebih Cepat Atau Terlambat Dari Biasanya

Sabtu, 18 Juni 2005 06:55:56 WIB

Sementara pendapat yang mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menetapkan berpindahnya kebiasaan haidhnya karena kejanggalan baru kecuali kejanggalan itu telah terjadi sebanyak tiga kali, pendapat ini adalah pendapat yang tidak berdasarkan dalil, bahkan pendapat ini bertentangan dengan dalil, juga bertentangan dengan pendapat yang benar, bahwa tidak ada batasan tentang umur wanita dalam mengalami haidh, maka jijka ada wanita yang masih berumur dibawah sembilan tahun atau sudah melewati umur lima puluh tahun, jika ia mengeluarkan darah haidh maka ia hrus meninggalkan shalat, karena hukum asalnya memang demikian, sedangkan darah istihadah jelas bisa dibedakan dari darah haidh.

Hukum Wanita Yang Mengalami Haid Pertama

Rabu, 23 Maret 2005 18:36:01 WIB

Pendapat yang benar, yang tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengambil pendapat-pendapat lainnya selain pendapat ini adalah bahwa jika seorang wanita yang belum pernah mengalami haidh mengeluarkan darah pada suatu waktu yang diperkirakan sebagai masa haidh, maka ia harus meninggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya sehingga habis masa haidnya, masa itu adalah masa haidh, dan tidak perlu baginya untuk menunggu sampai berulangnya peristiwa serupa (untuk menetapkan sebagai masa haisdnya). Kaum wanita pada masa sekarang dan juga pada masa-masa sebelumnya hanya melaksanakan pendapat ini. Ini adalah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun

Senin, 14 Februari 2005 06:54:30 WIB

Yang benar adalah bahwa haidh tidak dibatasi dengan usia lima puluh tahun, bahkan jika terus mengeluarkan darah pada waktu putarannya, dengan sifat darah haidh dan sesuai dengan masa haidhnya, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh. Akan tetapi jika wanita itu telah lama tidak mengalami haidh setelah umur lima puluh tahun, maka darah yang keluar itu tidak dianggap darah haidh akan tetapi dianggap darah penyakit. Adapun ucapan 'Aisyah Radhiyallahu a'nha : "Jika seorang wanita telah mencapai umur lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batas waktu haidh". Ucapannya ini disebutkan oleh Ahmad, ucapan Aisyah ini berita yang menggambarkan tentang kondisi wanita pada umumnya.

Apakah Ada Batasan Waktu Tertentu Untuk Masa Haid Yang Paling Sedikit Dan Yang Paling Lama

Rabu, 24 Nopember 2004 11:11:07 WIB

Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama, berdasrkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci". Dalam ayat ini ada terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh, di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi basatan masa larangan itu hanya disebut sampai masa suci, berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah haidh.

Bolehkah Bertayamum Bagi Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu

Kamis, 12 Agustus 2004 11:57:00 WIB

Jika keadaan wanita itu sebagaimana yang telah anda sebutkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk berwudlu sesuai dengan kemampuannya walaupun dengan cara mendekatkan air wudlu pada dirinya, dan jika hal itu tidak bisa ia lakukan dan juga tidak bisa dilakukan dengan bantuan orang lain, maka dibolehkan baginya untuk bertayamum berdasarkan firman Allah. "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu" Sedangkan untuk membersihkan kotoran yang keluar dari dubur atau kemaluannya, maka cukup istijmar, yaitu mengusapnya dengan batu, tisu atau sapu tangan bersih yang dapat membersihkan, dengan syarat usapan itu dilakukan tidak kurang dari tiga kali pada masing-masing temmpat keluarnya najis di bagian depan maupun di bagian belakang. Jika tiga usapan itu belum cukup, maka wajib menambah jumlah usapan itu hingga tempat keluarnya najis itu bersih dari kotoran ataupun najis, dan baginya dibolehkan untuk menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashar pada salah satu waktu di antara dua waktu itu, begitu juga shalat Maghrib dan Isya.

Apakah Tayamum Khusus Untuk Pria Atau Dibolehkan Untuk Pria Dan Wanita

Senin, 19 Juli 2004 14:28:24 WIB

Pada dasarnya semua ketetapan-ketetapan hokum adalah bersifat umum, yaitu berlaku bagi kaum pria maupun kaum wanita kecuali jika ada pengkhususan bagi salah satunya, berdasarkan firman Allah. "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur"

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin