Kategori Wanita : Thaharah

Hukum Wanita Yang Mengalami Haid Pertama

Rabu, 23 Maret 2005 18:36:01 WIB

HUKUM WANITA YANG MENGALAMI HAIDH PERTAMA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu-Asy-Syaikh






Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu-Asy-Syaikh ditanya : Tentang hukum wanita yang baru pertama kali mengalami haidh ?

Jawaban.
Pendapat yang benar, yang tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengambil pendapat-pendapat lainnya selain pendapat ini adalah bahwa jika seorang wanita yang belum pernah mengalami haidh mengeluarkan darah pada suatu waktu yang diperkirakan sebagai masa haidh, maka ia harus meninggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya sehingga habis masa haidnya, masa itu adalah masa haidh, dan tidak perlu baginya untuk menunggu sampai berulangnya peristiwa serupa (untuk menetapkan sebagai masa haisdnya).

Kaum wanita pada masa sekarang dan juga pada masa-masa sebelumnya hanya melaksanakan pendapat ini. Ini adalah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan pendapat ini adalah pendapat yang benar dalam masalah ini. Adapun pendapat-pendapat ulama madzhab Hanbali sejauh yang saya ketahui adalah sama dengan pendapat ini, kemudian mereka menta'birkannya lima belas hari. Yang benar, pendapat ini adalah pendapat yang tidak ada dalil yang menguatkannya, untuk itu jika seorang wanita masih mengeluarkan darah hingga enam belas hari atau tujuh belas hari, atau delapan belas hari maka ia harus meinggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Seorang wanita harus meninggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya selama masih mengalir darinya darah yang bukan darah istihadhah (darah penyakit) dan darah istihadhah itu dapat dikenali.

Darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus dalam jumlah yang banyak(defenisi darah istihadhah menurut Syaikhhul Islam). Dan perlu saya beritahukan di sini bawha ketika Allah menyebutkan tentang haidh, Allah tidak menyebutkan batas umur haidh, tidak menyebutkan masa haidh dan tidak merinci permulaan masa haidh, begitu pula Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa permulaan haidh adalah begini dan begitu. Pada dasarnya bahwa darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita adalah darah haidh, memang benar jika disebutkan bahwa ada darah yang dinamakan darah istihadhah, akan tetapi darah istihadhah ini memilki hukum tersendiri dan darah tersebut dapat dibedakan dengan darah haidh. Untuk itu tidak ada jalan lain bagi kaum wanita kecuali harus melakasanakan pendapat ini. Bahkan sekalipun seseorang hendak mengobati wanita sehingga mereka melaksanakan pendapat tentu mereka tidak mampu dan tidak melaksankan pendapat orang tersebut. Dan ini meskipun bukan hujjah tapi bisa menerangkan bahwa apa yang disebutkan di dalam pendapat ini terdapat kesulitan.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/99]


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin