Kategori Wanita : Thaharah
Senin, 5 Juli 2004 21:20:43 WIB
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu ? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak ? Jawaban : Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis. Begitu pula orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.
Jumat, 19 Maret 2004 19:09:21 WIB
Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.
Jumat, 19 Maret 2004 10:00:27 WIB
Pada dasarnya anda dalam keadaan bersuci (punya wudhu). Dan anda wajib menyempurnakan shalat tanpa memperdulikan was-was, sampai anda yakin bahwa anda benar-benar kentut, yaitu anda benar-benar mendengar suara kentut atau mencium baunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu-ragu (kentut atau tidak) ketika shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab. "Jangan hentikan shalatnya sebelum dia mendengar suara kentut atau mencium baunya” Dan dalam keadaan seperti ini, anda boleh menjadi imam apabila anda memang lebih baik bacaannya dari yang lain, dengan syarat munculnya bau tersebut tidak terus menerus, hanya sekali-sekali saja. Jika anda betul-betul kentut, maka batal shalat anda, baik anda sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri. Ketika anda batal dan anda sedang menjadi imam, maka orang di belakang anda harus menggantikan kedudukan anda.
Minggu, 15 Februari 2004 17:41:59 WIB
Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya. "Sesungguhnya Masjid tidak halal bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tanpa berdiam di masjid itu, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah bersabda. "(Wahai Aisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda. "Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" Diriwayatkan oleh seluruh perawi hadits kecuali Al-Bukhari.
Kamis, 5 Februari 2004 07:50:28 WIB
Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu ‘anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya. Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah : Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.
Selasa, 3 Februari 2004 06:35:38 WIB
Barangsiapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaiihi wa sallam. "Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya". Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum'at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya.
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last