Kategori Wanita : Thaharah

Apakah Ada Batasan Waktu Tertentu Untuk Masa Haid Yang Paling Sedikit Dan Yang Paling Lama

Rabu, 24 Nopember 2004 11:11:07 WIB

APAKAH ADA BATASAN WAKTU TERTENTU UNTUK MASA HAID YANG PALING SEDIKIT DAN YANG PALING LAMA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin






Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari.

Jawaban.
Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama, berdasrkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci" [Al-Baqarah : 222]

Dalam ayat ini ada terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh, di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi basatan masa larangan itu hanya disebut sampai masa suci, berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah haidh, jika darah haidh itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu tidak berlaku lagi.

Kemudian pula, tentang penetaapan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukkannya, padahal keterangan batasan masa haid ini amat penting untuk diketahui, seandainya batasan haid itu ada ketetapan waktunya maka pasti hal ini akan diterangkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berdasarkan ini, maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah diketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu, kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar, satu atau dua hari dalam satu bulan, maka berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah (darah karena penyakit).

[Fatawa Wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/271


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin