Kategori Fiqih : Bisnis & Riba
Kamis, 27 Januari 2005 14:17:07 WIB
Uang yang diterimanya itu haram baginya, karena ia tidak melakukan pekerjaan yang menjadikannya berhak untuk mengambil uang tersebut dari mereka. Memang, misalnya seseorang membolehkan mereka tinggal dan menjadi majikan mereka serta memenuhi keperluan mereka, maka ia menjadi kontraktor para pekerja itu dengan mendapat bagian dari yang mereka hasilkan, misalnya setengahnya, seperempatnya dan sebagainya. Yang seperti ini boleh tapi dengan syarat tidak menyalahi aturan pemerintah, karena aturan pemerintah harus dipatuhi selama tidak haram. Dan saya kira, pemerintah tidak akan membolehkan seseorang mengadakan kesepakatan dengan para pekerja yang menetapkan bagian dari upah kerja mereka.
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan.
Rabu, 6 Oktober 2004 07:00:55 WIB
Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang. Yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari salah seorang di antara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern kita sekarang ini, perangkat komputer bisa dijadikan etalase barang-barang jualan dengan urutan tertentu. Lalu datang pembeli dan memilih barang mana yang disukainya, kemudian ia menyerahkan uang bayarannya di tempat yang sudah ditentukan. Si komputer akan menyerahkan kepadanya barang yang diinginkan dengan cara yang canggih pula. Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah.
Kamis, 5 Agustus 2004 11:35:55 WIB
Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (surplus) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan di bank-bank sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari bank dan pihak bank memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, “Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini”. Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat
Kamis, 5 Agustus 2004 11:27:49 WIB
Tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu. Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh atau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba.
Rabu, 16 Juni 2004 14:02:28 WIB
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, dengan cara memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil seribu lalu memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan riba dan memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya. Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya sesuai dengan firman Allah. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya"
First Prev 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Next Last