Kategori Fiqih : Bisnis & Riba

Saham-Saham Bank

Rabu, 16 Juni 2004 14:02:28 WIB

SAHAM-SAHAM BANK


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, wa ba'du: Saya mohon kesediaan Fadhilatusy Syaikh untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut :

Beberapa hari ini ramai dipublikasikan di berbagai mass media acara 'Tutup Buku' yang akan dilakukan oleh 'Riyadh Bank', apakah boleh hukumnya ikut menanamkan saham di dalamnya ? Apa peran ulama, da'i dan penceramah terhadap hal ini ? Apa pendapat Fadhilatusy Syaikh mengenai hukum bekerja di 'Riyadh Bank' dan bank-bank sejenisnya yang bertransaksi dengan bunga bank ?

Jawaban
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, dengan cara memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil seribu lalu memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan riba dan memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya. Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya sesuai dengan firman Allah.

"Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka ; mereka kekal didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". [Al-Baqarah : 275-276]

Dalam ayat yang mulia di atas terdapat pernyataan tegas bahwa riba adalah haram, yang diharamkan oleh Allah Yang Mahamemiliki seluruh kerajaan, Yang hanya bagiNya semata putusan hukum dan kepada syari'atNya tempat berhukum.

Dalam ayat yang lain setelah ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga telah menjelaskan bahwa mengambil riba berarti memaklumatkan perang terhadap Allah dan RasulNya, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya". [Al-Baqarah : 278-279]

Sedangkan di dalam kitab Shahih Muslim dari hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisannya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, 'Mereka itu sama saja". [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598]

Makna 'Laknat' adalah terusir dan jauh dari rahmat Allah, demikian ditafsirkan oleh para ulama. Jadi, dalam kedua ayat yang mulia dan hadits di atas terdapat petunjuk yang amat jelas dan tegas bahwa riba termasuk dosa besar. Di dalam hadits, khususnya, terdapat petunjuk bahwa orang yang membantu melakukan riba, baik dengan cara mencatatkan atau bersaksi tercakup dalam laknat tersebut, sama seperti laknat yang ditujukan kepada pemakan dan pemberi makannya. Dengan demikian, jelaslah apa hukum bekerja di bidang apapun yang dapat dinyatakan sebagai pengukuhuan terhadap riba, baik dengan mencatatkan ataupun sebagai saksi.

Sedangkan peran para ulama dan para da'i terhadap semacam ini dan selainnya yang tidak asing lagi bagi kaum muslimin dan amat mendesak hajat kepada pejelasan tentangnya dan peringatan terhadapnya adalah merupakan kewajiban yang besar dan tanggung jawab yang demikian berat karena Allah mengemban kan ilmu ke pundak mereka agar menjelaskannya kepada manusia. Kita memohon kepada Allah agar menolong kita dan saudara-saudara kita untuk melakukan hal yang bermaslahat bagi para hambaNya, baik di dalam kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.

[Ditulis oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pada tanggal 9-7-1412H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin