Kategori Fiqih : Bisnis & Riba
Kamis, 8 April 2004 08:12:57 WIB
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at. Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya. Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut.
Jumat, 2 April 2004 08:41:05 WIB
Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya ; menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram. Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya ; ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi sipenerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya.
Sabtu, 27 Maret 2004 08:39:24 WIB
Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta. Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama.
Rabu, 24 Maret 2004 22:28:16 WIB
Suap dan perbuatan maksiat selainnya dapat melemahkan iman dan membuat Rabb Subhanahu wa Ta'ala murka serta menyebabkan syetan mampu memperdayai seorang hamba untuk kemudian menjerumuskannya ke jurang maksiat-maksiat yang lain. Oleh karena itu, adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk berhati-hati terhadap suap dan seluruh perbuatan maksiat. Di samping, harus mengembalikan suap tersebut kepada pemiliknya bila memang dapat dia lakukan. Jika tidak, maka dia sedekahkan senilainya mewakili pemiliknya kepada kaum fakir, disertai dengan taubat yang tulus, semoga saja Allah berkenan menerima taubatnya.
Selasa, 23 Maret 2004 09:15:37 WIB
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau : "Melaknat penyuap dan orang yang disuap". [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]. Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat Ar-Ra'isy juga. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui batas.
Kamis, 18 Maret 2004 07:08:41 WIB
Di antara implikasi suap terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap. Dan implikasi yang lainnya, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun akhirat. Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih
First Prev 5 6 7 8 9 10 11 Next Last