Kategori Fiqih : Bisnis & Riba

Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya

Sabtu, 5 Juni 2004 08:06:02 WIB

Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? "Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba. Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : "melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan. "Mereka itu sama saja".. Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba.

Bekerja Di Bank

Kamis, 27 Mei 2004 08:34:14 WIB

Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh?. "Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya".

Bekerja Di Bank Dan Transaksi Yang Ada Di Dalamnya

Jumat, 14 Mei 2004 07:56:50 WIB

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan Arabic Bank secara khusus halal atau haram ?. Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut?:"Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman. Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".

Hukum Membeli Saham-Saham Perusahaan Bisnis

Senin, 3 Mei 2004 08:33:57 WIB

Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu” Demikian pula sabda beliau. “Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya” . Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya.

Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya, Perdagangan Kaset Video

Rabu, 21 April 2004 08:35:55 WIB

Rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya. “Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” .

Perusahaan-Perusahaan Bagi Hasil Yang Hanya Mengambil Kesempatan [Dalam Kesempitan]

Rabu, 14 April 2004 07:07:02 WIB

Perusahaan-perusahaan ini lebih dikenal karena tujuan mengambil kesempatan (dalam kesempitan) dan mengeruk sabanyak-banyaknya harta manusia (nasabah, polis) dengan cara memaksanya kepada setiap warga masyarakat agar mengasuransikan dirinya, anak-anaknya, bisnisnya, tempat tinggalnya, mobilnya dan lain-lain sebagainya. Si warga inipun lalu membayar kepada mereka uang yang banyak per bulannya. Bisa jadi, hal itu berlalu beberapa tahun padahal dirinya tidak memerlukan mereka namun meskipun demikian, mereka tidak mengembalikan kepadanya sepeserpun. Bilamana dia membutuhkan mereka, malah mereka mempersulit dengan persyaratan-persyaratan dan konsekuensi yang bermacam-macam serta mencari-cari alasan.

First  Prev  4  5  6  7  8  9  10  11  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin