Kategori Fiqih : Nikah

Menangguhkan Pernikahan Putri, Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali

Kamis, 25 Maret 2004 09:59:26 WIB

Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar". Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari'at Allah dan Rasul-Nya.

Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Dihadapan Pelamarnya

Minggu, 21 Maret 2004 08:25:20 WIB

Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan perempuan asing bagi calon suminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan ; dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak. Perempuan tersebut tidak keluar menghadap kepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan make up, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalau lelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata berubah dari sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.

Batasan Melihat Calon Istri

Kamis, 18 Maret 2004 07:25:16 WIB

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat : Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas.

Melihat Perempuan Yang Dilamar

Jumat, 12 Maret 2004 22:49:49 WIB

Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua".

Menikahnya Gadis Remaja Itu Lebih Penting Daripada Melanjutkan Studi

Kamis, 11 Maret 2004 07:40:42 WIB

Ketika masih kecil saya sangat bahagia sekali dan banyak teman-teman yang iri karena kebahagian itu sampai saya menjadi remaja yang layak menikah. Kemudian ada sebagian lelaki yang ingin menikah datang ke rumah kami untuk melamar saya, namun kedua orang tua saya menolaknya dengan alasan saya harus menyelesaikan studi. Saya sudah sering berupaya meyakinkan kepada mereka bahwa saya mau menikah, dan (saya jelaskan) bahwa menikah tidak akan menggangu studi saya, namun mereka tetap bersikeras menolak untuk merestuinya. Lalu, apakah boleh saya menikah tanpa persetujuan mereka berdua ?

Usia Ideal Menikah

Selasa, 9 Maret 2004 22:04:40 WIB

Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10,20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menikahi Khadijah Radhiyallahu 'anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

First  Prev  4  5  6  7  8  9  10  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin