Kategori Fiqih : Nikah
Jumat, 8 Desember 2006 00:36:54 WIB
Syaikh Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah Ta’ala mengatakan : “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala “…Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja….” Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka”
Selasa, 11 April 2006 15:13:32 WIB
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: “Ibrahim Alaihissalam tidak pernah berdusta kecuali dengan tiga kedustaan, dua di antaranya dilakukan kerena Allah Azza wa Jalla, yaitu ucapannya: "Sesungguhnya aku sakit"’(Ash-Shaaffaat: 89). dan ucapannya: "Bahkan yang terbesar dari mereka inilah yang melakukannya" (Al-Anbiyaa’: 63). Ia (Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu) melanjutkan: “Ketika Ibrahim pada suatu hari beserta Sarah, tiba-tiba seseorang datang kepada salah seorang penguasa untuk melaporkan kepadanya: ‘Sesungguhnya di sini ada seorang pria bersama seorang wanita yang paling cantik.’ Mendengar laporan itu, dia meminta Ibrahim menghadapnya lalu bertanya kepadanya tentang wanita tersebut, maka ia menjawab: ‘Saudariku.’
Minggu, 22 Januari 2006 08:54:23 WIB
Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan dan kebencian. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempebolehkan poligami karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan hubungan diantara kerabat. Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi dari pihak ibu dan lain-lainnya.
Sabtu, 10 Desember 2005 06:11:55 WIB
Israf adalah membelanjakan harta kekayaan melebihi kebutuhan yang semestinya. Sedangkan tabdzir adalah membelanjakannya bukan pada tempat yang layak. Sungguh, banyak sekali manusia saat ini yang diberi cobaan, yaitu berlebih-lebihan di dalam hal makanan dan minuman, terutama ketika mengadakan pesat-pesta dan resepsi pernikahan, mereka tidak puas dengan sekedar kebutuhan yang diperlukan, bahkan banyak sekali diantara mereka yang membuang makanan yang tersisa dari makanan yang telah dimakan orang lain, dibuang di dalam tong sampah dan di jalan-jalan. Ini merupakan kufur nikmat dan merupakan faktor penyebab hilangnya kenikmatan. Orang yang berakal adalah orang yang mampu menimbang semua perkara dengan timbangan kebutuhan.
Senin, 1 Agustus 2005 16:51:34 WIB
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo'a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do'anya, disertai dengan adab do'a dan meninggalkan semua penghalang do'a, maka do'a tersebut akan terkabulkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu". Dalam ayat tersebut Allah menggantugkan terkabulnya do'a hambaNya setelah dia memenuhi panggilan dan perintahNya.
Sabtu, 16 Juli 2005 11:18:15 WIB
Allah Ta’ala berfirman. "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari se-orang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara ka-mu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.". Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa'ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.’”
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next Last