Kategori Fiqih : Nikah

Utamakan Menikah

Senin, 8 Maret 2004 17:40:00 WIB

Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada kemudahan, karena Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya".. Sabda beliau juga. "Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia ( dengan putrimu), jika tidak niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini".

Menunda Nikah Karena Masih Belajar

Minggu, 7 Maret 2004 17:51:45 WIB

Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda. "Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)". "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri". Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

Suami Pergi Meninggalkan Isteri, Suami Pergi Selama Dua Tahun

Sabtu, 6 Maret 2004 13:42:55 WIB

Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada istri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?"

Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja

Sabtu, 14 Februari 2004 13:01:12 WIB

Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka"

Konsep Islam Tentang Perkawinan

Rabu, 11 Februari 2004 15:09:32 WIB

Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

First  Prev  5  6  7  8  9  10  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin