Kategori Kitab : Aqidah (Syarah)

Ahlus Sunnah Membolehkan Ruqyah Syar’iyyah Dan Melarang Ruqyah Yang Ada Kesyirikan Dan Bid'ah

Kamis, 19 Juli 2007 01:55:34 WIB

Ar-ruqa’ (اَلرُّقَى) adalah bentuk jamak dari kata ruqyah (رُقْيَةٌ). Artinya adalah do’a perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Do’a itu bisa berasal dari Al-Qur-an atau As-Sunnah atau selain dari keduanya yang dikenal mujarab dan dibolehkan secara syar’i. Ruqyah dibolehkan dalam syari’at Islam berdasarkan hadits ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu dalam Shahiih Muslim, ia berkata: “Di masa Jahiliyyah kami biasa melakukan ruqyah, lalu kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Bagaimana menurutmu, wahai Rasulullah?’ Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” Al-Khaththabi (wafat th. 388 H) rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan melakukan ruqyah dan membolehkannya.” Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam ruqyah yang dibolehkan: Hendaklah ruqyah dilakukan dengan Kalamullaah (Al-Qur-an) atau Nama-Nya atau Sifat-Nya atau do’a-do’a shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada penyakit tersebut. Harus dilakukan dengan bahasa Arab. Hendaklah diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami.

Ahlus Sunnah Melarang Memakai Gelang, Kalung Atau Benang Untuk Mengusir Atau Menangkal Bahaya

Selasa, 17 Juli 2007 07:09:54 WIB

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah. Hanya Allah sajalah yang sanggup mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu.’” Juga firman-Nya: “Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Memakai benda apa saja, dengan keyakinan bahwa ia adalah subjek atau faktor yang berpengaruh dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat (bahaya) adalah termasuk melakukan syirik besar. Jika ia percaya bahwa benda itu hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia termasuk melakukan syirik kecil.

Al-Wala' wal Bara'

Selasa, 10 Juli 2007 02:32:03 WIB

Salah satu dari prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah, yaitu men-cintai dan memberikan wala' (loyalitas) kepada kaum Mukminin, membenci kaum musyrikin dan orang-orang kafir serta berpaling (bara') dari mereka. Al-Wala' dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, antara lain; mencintai, menolong, mengikuti dan mendekat kepada sesuatu. Selanjutnya, kata al-muwaalaah (الْمُوَالاَةُ) adalah lawan kata dari al-mu’aadaah(الْمُعَادَاةُ) atau al-‘adawaah(الْعَدَوَاةُ) yang berarti permusuhan. Dan kata al-wali (الْوَلِى) adalah lawan kata dari al-‘aduww (الْعَدُوُّ) yang berarti musuh. Kata ini juga digunakan untuk makna memantau, mengikuti, dan berpaling. Jadi, ia merupakan kata yang mengandung dua arti yang saling berlawanan. Dalam terminologi syari’at Islam, al-Wala' berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang dicintai Allah, seperti seorang mukmin, serta membenci orang yang dibenci Allah, seperti orang kafir.

Hak-Hak Al-Bara'

Senin, 9 Juli 2007 22:28:28 WIB

Tidak menyandarkan hukum kepada mereka, atau tidak setuju dengan hukum yang dibuat oleh mereka, serta tidak mengikuti ajakan mereka untuk meninggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh pada Nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.”. Tidak memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, apabila kalian berjumpa dengan salah seorang di antara mereka, maka desaklah ia ke tepi (jalan) yang paling sempit.”

Hukum Bermu’amalah Dengan Orang Kafir

Selasa, 1 Agustus 2006 15:58:31 WIB

Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang-orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum. Di antara mu’amalah yang dibolehkan menurut syar’i adalah: Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang, selama alat tukar, dan barangnya dibenarkan menurut syari’at Islam. Wakaf mereka dibolehkan selama pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap Ibnu Sabil dan semacamnya. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha' gandum. Haram mengizinkan mereka untuk membangun rumah ibadah bagi mereka di negeri Muslim. Kaum Muslimin dan para pejabat Muslim tidak boleh sekali-kali mengizinkan membangun rumah ibadah orang kafir, apakah gereja, kelenteng, atau yang lainnya.

Perbedaan Antara Al-Bara' Dengan Keharusan Bermu’amalah Yang Baik

Sabtu, 3 Juni 2006 23:43:14 WIB

Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk dan sewenang-wenang terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang Muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik...” Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melaku-kan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka sesuai ketentuan yang dibenarkan menurut syari’at Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan dari kaum Muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (yang memerangi kaum Muslimin).

First  Prev  4  5  6  7  8  9  10  11  12  13  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin