Kategori Wanita : Muslimah

Apa Pekerjaan Yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah Yang Mana Ia Dapat Bekerja Di Dalamnya

Minggu, 18 September 2005 07:17:51 WIB

Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari. Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan". Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi

Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat Dan Mencium Mereka

Sabtu, 17 September 2005 15:50:33 WIB

Saya sering kali berkunjung kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah besar kepada saya.

Bolehkah Seorang Laki-Laki Menyentuh Bagian Dari Anggota Badan Wanita Yang Bukan Mahramnya

Selasa, 23 Agustus 2005 07:46:07 WIB

Sebagian perempuan tidak dapat menahan diri untuk memperlihatkan tangan mereka di hadapan para tukang perhiasan yang lemah iman hanya untuk mengukur gelang, cincin atau untuk melepaskan perhiasan dari tangan mereka, atau minta bantuannya dalam memakaikannya atau melepaskannya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan, karena seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menyentuh sebagian dari anggota badan wanita selain mahramnya. Wanita yang melakukan perbuatan ini berarti telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasulnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua orang –wanita dan laki-laki yang menyentuhnya- harus bertaubat. Telah diriwayatkan dalam hadits dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”. Hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wanita selain mahramnya dan wanita tersebut turut berdosa apabila memberikan tanggapan timbal balik.

Nasehat Sekitar Problematika Wanita Dan Dokter Laki-Laki

Rabu, 17 Agustus 2005 23:20:51 WIB

Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya.

Hukum Memakai Make up, Penggunaan Telur, Madu Dan Susu Untuk Mengatasi Flek Di Wajah

Rabu, 10 Agustus 2005 07:46:46 WIB

Bersolek bagi seorang wanita untuk menyenangkan hati suaminya, selama masih dalam batasan aturan syariat, merupakan keharusan. Semakin baik seorang istri mempercantik dirinya, maka semakin memancing suaminya untuk kian mencintainya, dan semakin mendukung untuk hidup rukun. Inilah tujuan pembuat syariat, yaitu Allah Azza wa Jalla. Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh. Pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan apa yang dinamakan kuteks, yang dipakai oleh para wanita, ditaruh di atas kuku-kuku. Kuteks ini memiliki kulit (fisik). Kuteks tidak boleh dipakai ketika dia hendak shalat, karena menyebabkan air wudhu tidak bisa sampai ke bagian anggota badan yang harus dicuci ketika bersuci.

Haruskah Pembantu Berhijab Di Hadapan Majikan Laki-Laki Dan Hukum Berdiam Di Rumah Yang Ada Pembantu

Minggu, 24 Juli 2005 06:52:05 WIB

Permasalahan pembantu sekarang ini telah menjadi masalah sosial yang membahayakan. Berapa banyak kita mendengar peristiwa yang menakutkan yang berhubungan dengan masalah pengadaan tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan. Telah jelas sekali bahayanya yang besar dalam masyarakat selain juga tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu dan hanya menampakkan tingkat kehidupan yang sejahatera. Didalamnya terdapat sebab-sebab timbulnya fitnah yang menjadikannya harus dilarang. Diantaranya : Tidak sepantasnya bagi orang yang berakal untuk mempekerjakan pembantu di rumahnya, kecuali dalam keadaan sangat mendesak sekali, tidak sekedar karena kebutuhan biasa dan untuk menampakkan tingkat kesejahteraan hidupnya.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin