Kategori Wanita : Muslimah
Selasa, 26 Desember 2006 01:19:32 WIB
Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if. Demikian juga tafsir ayat 43 surat An-Nisaa yang melarang orang yang junub dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if tidak ada satupun yang sah (shahih atau hasan). Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman Allah ‘aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya.
Sabtu, 12 Agustus 2006 09:45:46 WIB
Wanita menyetir mobil mengandung banyak kerusakan, di antaranya ; penanggalan hijab, karena menyetir mobil itu harus dengan membukakan wajah, padahal wajah itu bagian yang bisa menimbulkan fitnah; menjadi pusat pandangan kaum laki-laki, karena wanita itu tidak dianggap cantik atau jelek kecuali dengan wajahnya. Maksudnya, jika disebut cantik (bagus) atau jelak, pikiran orang akan langsung tertuju kepada wajah, sebab, bila yang dimaksud itu hal lainnya, maka harus disertai dengan kata penentu, misalnya bagus tangannya, bagus rambutnya, bagus kakinya. Dengan begitu bisa diketahui bahwa wajah adalah titik yang dimaksud dengan ungkapan penilaian. Boleh jadi seseorang mengatakan : Seorang wanita bisa menyetir mobil tanpa mengenakan penutup muka tapi dengan mengenakan kacamata hitam. Jawabannya, ini berbeda dengan kenyataan para wanita yang gemar menyetir mobil.
Selasa, 4 Juli 2006 14:21:35 WIB
Kata ganti dalam ayat “aunisaaihinna = atau wanita-wanita” para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya.
Rabu, 17 Mei 2006 11:48:55 WIB
Banyak orang berbicara tentang wanita menyetir mobil, padahal telah diketahui bahwa hal ini bisa menyebabkan berbagai kerusakan, dan hal ini pun tidak luput dari pengetahun orang-orang yang mempropagandakannya. Di antaranya adalah terjadinya khulwah, menampakkan wajah, campur baur dengan kaum laki-laki dan dilakukan berbagai marabahaya yang karenanya hal-hal tersebut dilarang. Syari'at yang suci telah melarang sarana-sarana yang bisa menyebabkan kepada sesuatu yang haram, syari'at menganggap sarana-sarana itu haram juga. Allah subhaanahu wa ta'ala telah memerintahkan para isteri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para isteri kaum mukminin untuk tetap tinggal di rumah, berhijab dan tidak menampakkan perhiasan kepada yang bukan mahramnya.
Kamis, 2 Maret 2006 07:45:04 WIB
Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut. Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya". Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan. Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah.
Jumat, 2 Desember 2005 09:40:42 WIB
Sesungguhnya wanita adalah aurat dan tempat kepuasan kebutuhan bilogis laki-laki. Karena itu dalam segala kondisi tidak diperbolehkan baginya untuk mengizinan laki-laki membukanya walaupun untuk tujuan pengobatan. Apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlukan maka diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata, keadaan darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next Last