Kategori Wanita : Muslimah
Jumat, 2 April 2004 08:52:18 WIB
Anda dan wanita selain anda tidak boleh menampakkan wajah di negera kaum kafir, seperti halnya di negara kaum muslimin, tapi tetap wajib berhijab dari kaum laki-laki yang bukan mahram, baik itu kaum muslimin atau kaum kafir, bahkan kewajiban berhijab terhadap kaum kafir lebih tegas, karena tidak ada keimanan pada mereka yang membentengi mereka dari apa-apa yang diharamkan Allah. Anda dan selain anda, tidak boleh mematuhi kedua orang tua ataupun lainnya dengan melakukan perbuatan yang diharamkan Allah dan RasulNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka"
Rabu, 31 Maret 2004 11:35:22 WIB
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya". Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya.
Jumat, 26 Maret 2004 07:57:42 WIB
Hukum memotong rambut bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya untuk menyerupaii wanita-wanita Kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Adapun mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhna Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta. Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa.
Selasa, 23 Maret 2004 08:43:26 WIB
Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang lainnya. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa da suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan.
Minggu, 21 Maret 2004 07:45:17 WIB
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyariatkan untuk memotong rambutnya sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan sekedar berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau.
Kamis, 26 Februari 2004 18:54:38 WIB
Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami. Wanita yang sedang haid diberikan keringan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini : "Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?" Aisyah menjawab : Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu".
First Prev 4 5 6 7 8 9 10 Next Last