Kategori Fiqih : Puasa Sunnah
Jumat, 29 Oktober 2004 05:24:09 WIB
Iti'kaf pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf disunnatkan. Tetapi sepatutnya itikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta'atan berupa shalat, dzikir atau lainnya. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia ; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit.
Kamis, 28 Oktober 2004 07:06:57 WIB
I'tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti diutamakan. Dalam hadits Qudsy, Allah berfirman : "Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Ku-senangi kecuali pada apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya". Apabila ayahmu melarangmu beri'tikaf dengan alasan-alasan yang menurutmu untuk tidak beri'tikaf karena kamu dibutuhkan, maka pertimbangannya berada di tangan ayahmu, bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu tak tepat ketika ingin beri'tikaf. Jika alasan ayahmu dapat diterima, maka saya sarankan kamu jangan beri'tikaf. Tetapi jika ayahmu tak menyebutkan alasan yang jelas, maka larangannya tak mesti diikuti agar kamu tak kehilangan suatu manfa'at.
Selasa, 26 Oktober 2004 22:11:49 WIB
Bolehkah dirinya berkaffarat dengan cara memberi makan enam puluh orang miskin ?" Kami jawab : "Jika masih kuat berpuasa, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut". Puasa dua bulan akan ringan bila seseorang bertekad ingin melakukannya kecuali jika malas. Segala Puji bagi Allah yang telah menjadikan bagi kita beberapa hal yang jika dilakukan akan dapat menghapus siksa akhirat. Karena itu, kepada saudara penanya, kami sarankan hendaklah saudara berpuasa berturut-turut jika tak ada hamba sahaya untuk di merdekakan. Puasa kaffarat tersebut boleh dilakukan pada musim hujan biar udara dingin dan sejuk. Kewajiban kaffarat tersebut berlaku pula bagi istrinya, jika bersetubuh atas kehendaknya sendiri, kecuali jika dipaksa. Bagi yang dipaksa tak wajib kaffarat dan qadla serta puasanya tetap sempurna.
Selasa, 26 Oktober 2004 21:48:40 WIB
Seorang lelaki yang mengaku dirinya tersesat dan lalu diberi hidayah oleh Allah, maka kami mohon kepada-Nya, semoga ia diberi keteguhan agar selalu mampu menghadapi hawa nafsu dan syaitan. Hal itu merupakan ni'mat Allah. Tidak ada yang memahami kesesatan selain yang mengalaminya setelah ia mendapatkan hidayah. Orang tak akan tahu batas keislaman kecuali bila mengetahui batas kekafiran. Kami sampaikan kepada lelaki seperti itu : "Semoga ananda mendapatkan anugrah Allah agar tetap dalam pendirian (istiqamah). Juga kita memohon kepada-Nya agar kita diberi keteguhan dalam menjalankan kebenaran dan ketaatan yang pernah kita tinggalkan ; puasa, shalat, zakat atau lainnya, namun tak perlu diqadla, sebab sudah tertambal taubat. Jika ananda telah bertaubat kepada Allah lalu beramal sholeh, maka cukuplah hal itu sebagai pengganti yang hilang.
Minggu, 24 Oktober 2004 08:30:19 WIB
Telah diketahui bahwa kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang Allah, baik ia tahu ataupun tidak tahu hikmah dari perintah dan larangan itu, yang disertai dengan keyakinan bahwa Allah tidak akan memerintahkan hamba-Nya melainkan dalam perintah itu terdapat kebaikan bagi mereka, dan Allah tidak akan melarang mereka dari sesuatu melainkan karena yang dilarang itu mengandung bahaya bagi mereka. Semua ketetapan yang terdapat dalam syari'at Allah pasti memiliki hikmah yang telah diketahui Allah, yang diantaranya ditampakkan kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hama-Nya.
Minggu, 24 Oktober 2004 08:18:11 WIB
Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi di kalangan wanita beriman, sebab tidak melaksanakan qadha itu, adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mendekatkan diri kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridhaan-Nya. Hendaknya wanita ini bertaubat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haidh kemudian mengqadha jumlah hari puasa itu.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next Last
