Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Hukum Orang Yang Berpuasa Ramadhan Selama Tiga Puluh Hari Terus Menerus

Senin, 10 Oktober 2005 11:48:28 WIB

Berdasarkan hadits-hadits shahih yang sangat terkenal dan berdasarkan ijma' para shahabat Radhiyallahu anhum dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik, jumlah hari dalam satu bulan adalah kadang-kadang 30 dan kadang-kadang 29. Maka barangsiapa yang (setiap tahun) terus menerus berpuasa Ramadhan selama 30 hari tanpa melihat hilal ; maka dia telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan sunnah dan ijma' dan dia telah mengada-adakan bid'ah dalam agama ini yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Ikutilah apa yang telah diturunkan dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti selain itu".

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-Jalan Di Pasar Dan Tidur

Selasa, 2 Nopember 2004 01:34:06 WIB

Yang disyari'atkan bagi kaum Musimin baik pria mupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan, dengan menyibukkan dirinya pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar.

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa Yang Harus Dilakukan Di Bulan Ramadhan

Senin, 1 Nopember 2004 12:27:50 WIB

Wanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan berpuasa. Adapun shalat wanita ini adalah, terlebih dahulu mencuci kemaluannya hingga bersih atau memberi pembalut kemudian berwudhu, dan hal itu dilakukan setelah masuk waktu shalat wajib, bagitu juga jika ia ingin melakukan shalat sunat di luar waktu shalat wajib. Dalam keadan seperti ini untuk tidak menyulitkan maka ia diperbolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan Maghrib dengan shalat Isya.

Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa

Senin, 1 Nopember 2004 11:44:06 WIB

Saya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita lainnya yang mendapatkan haidh di bulan Ramadhan, bahwa haidh yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haidh itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur'an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haidh : "Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita". Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya

Mengobati Pilek Dengan Obat Yang Dihirup Melalui Hidung, Menggunakan Kecantikan Modern Saat Berpuasa

Sabtu, 30 Oktober 2004 07:39:26 WIB

Obat pengakit pilek yang digunakan oleh penderita penyakit itu dengan cara menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru melalui rongga tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut besar, maka hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan keduanya. Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat melalui suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau hidung. Mengenai masalah ini para ulama berbeda pendapat, apakah pengobatan dengan cara itu dapat membatalkan puasa atau tidak, sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, walaupun demikian mereka semua bermufakat bahwa hal tersebut tidak dinamakan makan ataupun minum.

Suami Mencium Dan Mencumbui Istrinya Di Siang Ramadhan, Mencampuri Istri Tanpa Mengeluarkan Mani

Sabtu, 30 Oktober 2004 07:26:31 WIB

Bersetubuh di siang hari Ramadhan saat suami berpuasa dan tidak dalam perjalanan maka dia dikenakan Kaffarah, yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika hal itu tidak didapatkan dipenuhi maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika hal itu tidak sanggup dilakukan maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Kaffarah yang sama juga dikenakan bagi istrinya, jika ia melakukan hal itu dengan rela, namun jika dilakukan dengan terpaksa maka wanita itu tidak dikenakan apapun. Adapun bila keduanya itu dalam keadaan musafir maka tak ada dosa, tak ada kaffarah dan tidak perlu berpuasa pada sisa hari itu melainkan keduanya harus mengqadha puasa hari itu saja, karena orang musafir tidak diwajibkan untuk berpuasa.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin