Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Mengobati Pilek Dengan Obat Yang Dihirup Melalui Hidung, Menggunakan Kecantikan Modern Saat Berpuasa

Sabtu, 30 Oktober 2004 07:39:26 WIB

HUKUM MENGGUNAKAN CELAK MATA DAN PERLENGKAPAN KECANTIKAN LAINNYA DI SIANG HARI RAMADHAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz





Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apa hukumnya menggunakan celak mata dan perlengkapan kecantikan lainnya bagi kaum wanita pada siang hari bulan Ramadhan, apakah hal ini dapat membatalkan puasanya atau tidak .?

Jawaban
Celak mata tidak membatalkan puasa kaum pria maupun wanita menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, akan tetapi memakainya pada malam hari lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa. Begitu juga menggunakan perlengkapan kecantikan wajah lainnya yang berhubungan dengan wajah, seperti sabun, cream dan sejenis lainnya yang berhubungan dengan kulit, termasuk inai, make up dan sebagainya, hanya saja make up sebaiknya tidak digunakan jika dapat merusak wajah.

[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/170]


MENGGUNAKAN ALAT-ALAT KECANTIKAN MODERN SAAT BERPUASA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya menggunakan alat-alat kecantikan modern saat berpuasa, apakah saya dikenakan sesuatu karena menggunakannya .?

Jawaban
Tidak ada apa pun yang dikenakan pada seorang wanita yang berpuasa jika menggunakan cream pada wajahnya, baik untuk mempercantik dirinya ataupun bukan, yang penting semua kosmetik ini dengan segala macam rupanya yang digunakan di wajahnya atau di punggungnya atau di bagian badan lainnya tidak ada pengaruhnya terhadap orang yang sedang berpuasa dan tidak membatalkannya.

[Fatawa wa Durus Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]


MENGGUNAKAN INAI PADA RAMBUT SAAT BERPUASA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apakah boleh menggunakan inai pada saat berpuasa dan saat shalat, karena saya telah mendengar pendapat yang menyatakan bahwa inai dapat membatalkan puasa .?

Jawaban
Pendapat itu tidak benar, karena sesungguhnya menggunakan inai saat puasa tidak membatalkan puasa dan tidak berdampak apa pun bagi orang yang berpuasa, sama halnya dengan menggunakan celak mata, dan sama halnya juga dengan menggunakan obat tetes mata atau obat tetes untuk telinga, karena semua itu tidak dapat membahayakan puasa seseorang dan tidak membatalkan puasa. Adapun menggunakan inai saat shalat, saya tidak paham bagaimana maksud dari pertanyaan ini, sebab wanita yang sedang shalat tidak bisa memakaikan inai, mungkin yang dimaksud penanya adalah : Apakah inai dapat mengahalangi sahnya wudhu seorang wanita jika ia menggunakannya..?

Jawabannya adalah : Bahwa menggunakan inai tidak membatalkan wudhu, karena inai tidak memiliki dzat yang dapat mencegah mengalirnya air pada kulit. sebab inai hanyalah warna saja, adapun yang dapat membatalkan wudhu adalah sesuatu yang memiliki dzat yang mana dzat itu dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka dzat tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu hingga wudhu menjadi sah.

[Fatawa Nur'ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 46]


APAKAH KOSMETIK PELEMBAB DAPAT MEMBATALKAN PUASA


Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin




Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah kosmetik pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi mengalirnya air pada kulit ..?

Jawaban
Tidak mengapa menggunakan kosmetik pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal itu dibutuhkan, karena pelembab itu hanya membasahkan permukaan kulit dan tidak masuk hingga ke dalam tubuh, kemudian jika pelembab itu diperkirakan dapat masuk ke pori-pori kulit maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 41]


MENGOBATI PILEK DENGAN OBAT YANG DIHIRUP MELALUI HIDUNG


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ada sejenis obat untuk penyakit pilek yang cara pennggunaannya dengan menghirupnya melalui hidung, apakah menggunakan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak .?

Jawaban
Obat pengakit pilek yang digunakan oleh penderita penyakit itu dengan cara menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru melalui rongga tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut besar, maka hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan keduanya. Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat melalui suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau hidung. Mengenai masalah ini para ulama berbeda pendapat, apakah pengobatan dengan cara itu dapat membatalkan puasa atau tidak, sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, walaupun demikian mereka semua bermufakat bahwa hal tersebut tidak dinamakan makan ataupun minum, akan tetapi mereka yang berpendapat bahwa hal itu dapat membatalkan puasa karena benda yang dimasukkan itu masuk ke dalam tubuh, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan mantapkanlah dalam istinsyaq [1] kecuali jika kami sedang berpuasa"

Perintah memantapkan ber-istinsyaq ini dikecualikan bagi orang yang sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air yang dihirup itu akan masuk ke dalam kerongkongan lalu ke perut besar, sebab hal itu dapat membatalkan puasa. Maka hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan yang bukan kerena keterpaksaan, dapat mebatalkan puasa. Adapun golongan ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, di antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan yang sependapat denganya, menyatakan bahwa tidak benar mengkiaskan hal ini dengan makan dan minum, karena dalil-dalil yanga ada tidak menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang sampai ke dalam otak atau ke dalam tubuh, dan juga bukan yang masuk melalui suatu jalan yang sampai ke tenggorokan. Karena tidak ada dalil syar'i yang menjadikan salah satu proses itu (istinsyaq atau berkumur) sebagai penyebab berlakunya hukum, yakni membatalkan puasa. Jadi proses tersebut (istinsyaq atau berkumur) tidak dapat dikategorikan dengan sampainya benda ke dalam tenggorokan atau perut sehingga membatalkan puasa, baik itu sampainya melalui hidung maupun melalui mulut, sebab keduanya hanyalah jalan. Karena itu, puasa seseorang tidak batal hanya karena berkumur atau istinsyaq yang tidak dalam, bahkan hal ini tidak dilarang. Mulut itu sendiri, hanya sebagai jalan masuk saja, tapi jalan ini tidak pasif, artinya tidak semua yang masuk ke mulut mesti masuk ke tenggorokan, sebab mulut bisa memuntahkan lagi. Jika masuknya sesuatu melalui hidung sama dengan yang melalui mulut, kemudian adakalanya hidung sama dengan yang melalui mulut, kemudian adakalanya hidung digunakan untuk memasukkan sesuatu, maka mulut dan hidung mempunyai fungsi yang sama, yakni bisa sebagai jalan masuk, bisa menahan dan bisa mengeluarkan kembali. Tampaknya pendapat yang benar adalah pendapat yang menyatakan tidak membatalkan puasa bila menggunakan obat yang dihirup, karena cara tersebut tidak sama dengan makan dan minum.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 3/365]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Ifta Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal.238 - 245, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
_________
Foote Note
[1]. Istinsyaq adalah menghirup air dengan hidung lalu dikeluarkan lagi untuk membersihkannya ketika wudhu. Memantapkan Istinsyaq adalah menghirupnya lebih dalam

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin