Kategori Fiqih : Puasa Sunnah
Jumat, 8 Oktober 2004 13:04:34 WIB
Anak kecil dan belum dewasa tak wajib berpuasa. Tetapi jika ia mampu dan tak ada masalah bagi kesehatannya, ia hendaknya disuruh, sebab para shahabat pun telah menyuruh anak-anaknya agar berpuasa, sampai-sampai ketika ada yang menangis maka diberinya mainan hingga mereka asyik bermain, kecuali jika membahayakan dirinya. Apabila kita dilarang Allah agar jangan memberikan harta milik anak yang masih kecil agar tidak terjadi kerusakan, maka menjaga keselamatan badan tentu lebih utama. Maka melarang anak kecil berpuasa harus dengan halus tak perlu kasar.
Rabu, 6 Oktober 2004 22:30:04 WIB
Wanita hamil tak luput dari kedua hal ; Wanita yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa ; Wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah fisiknya. Maka sebaiknya tak berpuasa apalagi sampai memadaratkan bayinya. Dalam keadaan ini ia dipandang punya udzur dan wajib qadla jika udzurnya telah hilang, yakni ketika telah melahirkan dan besuci dari nifas. Namun dalam kenyataan, orang telah melahirkan mengalami banyak halangan, umpamanya masalah menyusui anaknya yang membutuhkan makan dan minum secara teratur terutama pada musim panas. Maka wanita yang menyusui hendaknya tak berpuasa agar mampu memberi ASI kepada anaknya. Setelah itu ia wajib qadla atas puasanya.
Selasa, 5 Oktober 2004 07:44:18 WIB
Berniat untuk bermukim dalam waktu dan tujuan tertentu namun tak diketahui pasti kapan mereka akan pulang ke negerinya, contohnya seperti para pedagang yang datang dan pergi untuk membeli barang atau para peneliti pemerintahan yang tak diketahui kapan berakhirnya tujuan mereka hingga kembali ke negerinya masing-masing. Maka mereka termasuk kelompok musafir, boleh berbuka puasa, qashar shalat dan menyapu kedua sepatu selama tiga hari walau perjalanan tersebut beberapa tahun lamannya. Inilah pendapat jumhur ulama bahkan menurut Ibnu Mundhir termasuk ijma'.
Senin, 4 Oktober 2004 14:47:29 WIB
Perjalanan yang membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak sekitar 83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidak menentukan jaraknya, tetapi terserah kepada kebiasaan masyarakat. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qashar shalat ketika menempuh perjalanan tiga farsakh. Yang jelas perjalanan haram tak membolehkan qashar shalat atau buka puasa, sebab perjalanan maksiat tak pantas mendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi ada pula sebagian ulama yang tak membedakan antara perjalanan yang dibenarkan dengan yang tidak karena mereka menganggap dalil yang bersangkutan berlaku umum.
First Prev 5 6 7 8 9 10 Next Last