Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa : Puasa Bagi Yang Sakit Terus Menerus, Puasa Bagi Anak-Anak

Jumat, 8 Oktober 2004 13:04:34 WIB

BERBUKA PUASA DI SIANG RAMADHAN DI MEKKAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sekarang di Mekkah ada orang yang tak berpuasa di siang hari Ramadhan ?

Jawaban.
Orang seperti itu tidak aneh, sebab Mekkah merupakan pusat belahan bumi dan negeri. Bagi mereka yang datang dan pulang beribadah umrah di Mekkah, boleh tak berpuasa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai orang lebih tahu dan lebih takut kepada Allah pada saat penaklukan Mekkah pada tahun kedelapan Hijriyah, tanggal 20 Ramadhan, maka pada sepuluh hari menjelang akhir Ramadhan, beliau tak berpuasa, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dari hadits Ibnu Abbas. Beliau tinggal di Mekkah selama 19 hari ; 10 hari shalat qashar di bulan Ramadhan dan 9 harinya di bulan Syawal. Karena itu, orang seperti dalam pertanyaan di atas, bukanlah hal yang baru, walau tidak diketahui oleh sebagian orang hingga mereka tetap menduga bahwa jika datang ke Mekkah maka seseorang tak boleh berbuka puasa, padahal bagi yang termasuk musafir berhak untuk tidak berpuasa hingga sampai ke negerinya.

BERBUKA PAUASA KARENA MENGIKUTI UJIAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Saya seorang wanita yang dituntut oleh keadaan tertentu untuk tak berpuasa, yaitu pada saat ujian dengan materi yang sangat sulit hingga tak berpuasa enam hari, maka bagaimana hukumnya hingga saya diampuni Allah .?

Jawaban.
Pertama, menyandarkan sesuatu kepada situasi yang diada-adakan itu hal yang keliru. Sebaiknya dikatakan bahwa kita dalam keadaan terpaksa atau ungkapan lainnya yang serupa. Kedua, berbuka puasa lantaran mengikuti ujian termasuk langkah keliru juga, sebab ujian masih bisa diusahakan di malam hari. Karena itu, saudara wajib bertaubat dan qadla, karena telah menyepelekan ibadah puasa.

PUASA RAMADHAN BAGI ANAK-ANAK

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Seorang anak kecil terus berpuasa padahal mengganggu kesehatannya, dapatkah ia dipaksa agar berbuka .? [Ummu Ahmad, Abu Dhabi]

Jawaban.
Anak kecil dan belum dewasa tak wajib berpuasa. Tetapi jika ia mampu dan tak ada masalah bagi kesehatannya, ia hendaknya disuruh, sebab para shahabat pun telah menyuruh anak-anaknya agar berpuasa, sampai-sampai ketika ada yang menangis maka diberinya mainan hingga mereka asyik bermain, kecuali jika membahayakan dirinya. Apabila kita dilarang Allah agar jangan memberikan harta milik anak yang masih kecil agar tidak terjadi kerusakan, maka menjaga keselamatan badan tentu lebih utama. Maka melarang anak kecil berpuasa harus dengan halus tak perlu kasar.

PERLUKAH PUASA BAGI YANG TERUS MENERUS SAKIT

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin ditanya :Apa yang mesti dilakukan oleh yang sakit merana .?

Jawaban.
Jika penyakit itu bisa diharapkan sembuhnya, maka orang mesti mengqadla puasa yang tertinggal selama sakitnya. Jika penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka hendaklah ia memberikan makanan seperempat sha' gandum atau setengah sha' lainnya kepada seorang miskin tiap harinya. Jika seorang dokter berkata : "Jika kamu puasa, maka akan tertimpa kesulitan dalam hari-hari panas", maka menurut kami, hal itu bisa dilakukannya pada musim dingin. Tentu hal ini berbeda orang yang merasa kesulitan puasa selamanya.

SHAUM DAN SHALAT BAGI YANG SAKIT TIDAK SEMBUH-SEMBUH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin ditanya : Seseorang punya ayah dan ibu yang sakit tak harapan sembuh hingga tak sempat berpuasa, maka apa yang wajib bagi keduanya dan bagaimana cara shalatnya.?

Jawaban.
Yang sakit tak ada harapan sembuh, tak wajib berpuasa karena dianggap tak mampu, tetapi ia wajib menggantinya dengan memberi makanan seorang miskin pada setiap harinya, yakni ia termasuk yang berakal dewasa. Memberi makan ada dua cara : [1] dibuatkan makanan untuk pagi atau petang hari lalu diundangnya seorang miskin selama hari-hari puasa tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Anas bin Malik pada usia tuannya. Ukuran makanan tersebut satu mud gandum atau beras yakni sekitar seperempat sha' (2,40 kg). Artinya, satu mud sama dengan 1/2 kg lebih 10 gram termasuk dengan lauk pauknya.

Sedangkan dalam hal shalat, ia wajib melakukan dengan sekuatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Imran bin Hashin :

"Artinya : Shalatlah sambil berdiri ; jika tak mampu, sambil duduk dan jika tak mampu pula, sambil berbaring".

[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 194-196, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs. KH.Masdar Helmy]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin