Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Orang Tua Yang Tidak Mengijinkan Anaknya Beri'tikaf, Dan Yang Beri'tikaf Meninggalkan Tugas

Kamis, 28 Oktober 2004 07:06:57 WIB

SAAT-SAAT YANG BERI'TIKAF MENINGGALKAN ITI'KAF


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan yang beri'tikaf meninggalkan i'tikafnya, apakah sesudah terbenam mentari di malam hari raya atau setelah fajar hari rayanya .?

Jawaban.
Masalah i'tikaf itu berakhir dengan berakhirnya Ramadhan. Akhir Ramadhan terjadi ketika mentari terbenam di malam hari raya. Misalnya, orang memasuki i'tikaf pada saat matahari terbenam di malam dua puluh Ramadhan, maka sepuluh hari terakhirnya dimulai dari sejak matahari itu terbenam sampai terbenamnya pula di malam hari raya.

ORANG TUA YANG TIDAK MENGIZINKAN ANAKNYA BERITI'KAF

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum seseorang yang tak diizinkan beri'tikaf oleh orang tuanya karena sebab-sebab yang tak dapat diterima..?

Jawaban.
I'tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti diutamakan. Dalam hadits Qudsy, Allah berfirman :

"Artinya : Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Ku-senangi kecuali pada apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya".

Apabila ayahmu melarangmu beri'tikaf dengan alasan-alasan yang menurutmu untuk tidak beri'tikaf karena kamu dibutuhkan, maka pertimbangannya berada di tangan ayahmu, bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu tak tepat ketika ingin beri'tikaf. Jika alasan ayahmu dapat diterima, maka saya sarankan kamu jangan beri'tikaf. Tetapi jika ayahmu tak menyebutkan alasan yang jelas, maka larangannya tak mesti diikuti agar kamu tak kehilangan suatu manfa'at.

BERITIKAF DENGAN MENINGGALKAN TUGAS

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang beri'tikaf selama dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas kewajibannya sebagai pegawai, maka bagaimana hukumnya .?

Jawaban.
Tidak diragukan bahwa orang yang beri'tikaf dengan meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum syara' adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu didasarkan atas Kitab dan Sunnah.

Orang yang meninggalkan tugas kepegawaiannya karena ambil i'tikaf adalah ibarat yang merobohkan suatu kota dengan mendirikan suatu bangunan, sebab ia telah mengerjakan hal yang dianjurkan dan tak seorangpun dari kaum muslimin yang menganggapnya wajib. Ulamapun sepakat bahwa i'tikaf itu sunnat.

Sedangkan melaksanakan kewajiban sebagai pegawai terkandung dalam ayat :

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu" [Al-Maidah : 1]

Firman-Nya pula :

"Artinya : Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". [Al-Israa : 34]

Dengan demikian, laki-laki seperti yang ditanyakan, termasuk telah meninggalkan hal yang wajib demi yang dianjurkannya. Karena itu, ia wajib menghentikan itikafnya dan kembali ke pekerjaannya semula bila ingin selamat dari dosa.

Jika tetap pada itikafnya, berarti ia beritikaf pada zaman milik orang lain, sebab pelbagai kaidah ahli fikih menetapkan bahwa itikaf seperti itu tidak sah, sebab dilakukan pada zaman yang dirampas dari orang lain.

Sehubungan dengan hal itu, saya ingatkan kepada saudara-saudara yang ingin berbuat kebaikan hendaklah jangan mengesampingkan dasar-dasar hukum serta dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah agar ijtihadnya benar dan beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu.


[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin