Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan

Hukum Merias Tangan Dan Kaki, Hukum Tatto Di Tubuh Dan Hukum Membuat Tatto Sementara

Minggu, 23 Juli 2006 06:53:37 WIB

Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda. "Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentatto dan wanita yang meminta untuk di tatto". Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam. Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat. Hendaknya jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.

Alasan Diharamkannya Emas Bagi Kaum Laki-Laki, Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol

Minggu, 2 April 2006 10:36:24 WIB

Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.

Memakai Jam Tangan Dengan Tangan Kanan

Senin, 6 Maret 2006 17:35:20 WIB

Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan damam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan". Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyermir rambut kalian". Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan musyrikin. Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Memakai Pakaian Sempit Di Depan Wanita Lain Dan Memakai Pakaian Pendek Di Depan Anak-Anak

Jumat, 6 Mei 2005 11:18:50 WIB

Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian sempit yang mendatangkan fitnah bagi dirinya, demikian itu tidak boleh kecuali kepada suaminya saja. Adapun kepada yang lainnya tidak boleh walaupun di hadapan wanita lainnya. Apabila mereka melihat ia berpakaian demikian, maka pasti akan mengikutinya, sedangkan wanita itu diwajibkan untuk menutup auratnya dengan pakaian yang menutupi dan menghalangi pandangan setiap orang, kecuali pada suaminya, demikian pula wajib ia menutup auratnya di depan wanita-wanita lain sebagaimana di depan laki-laki. Kecuali apa yang sudah terbiasa dibuka di kalangan para wanita, seperti muka, kedua tangan dan kaki, yaitu bagian-bagian yang sering dibuka karena adanya keperluan.

Cara Mengatur Rambut

Kamis, 10 Maret 2005 00:12:09 WIB

Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa-i dalam sunan-nya dari Ali Radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah Radhiyallahu ‘anhu, mereka berkata, “Rasuullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”. Larangan yang datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam Syarah Misykat, “Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan ciri khas. Adapun memotong ujung rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Saya menemui Aisyah Radhiyallahu anha bersama saudara sesusuannya. Ia bertanya kepada Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sha’ dan mulai bersuci. Di antara kami dan dia ada penutup.

Hukum Mengenakan Cincin Perak, Apakah Dikenakan Di Tangan Kiri Atau Tangan Kanan ?

Jumat, 24 September 2004 07:09:37 WIB

Tidak ada salahnya mengenakan cincin perak bagi kaum lelaki ataupun wanita. Juga boleh dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri. Namun lebih baik di tangan kanan, karena itu lebih mulia, dan karena Nabi juga mengenakan cincin di tangan kanan, dan sesekali di tangan kiri. Beliau adalah panutan sekaligus suri tauladan. Adapun cincin emas dan jam emas, tidak boleh dikenakan oleh kaum lelaki, namun hanya khusus bagi kaum wanita saja, berdasarkan riwayat dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan diharamkannya emas dan sutra bagi kaum lelaki, namun tidak diharamkan bagi kaum wanita. Hanya Allah yang dapat taufiq

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin