Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan

Hukum Memanjangkan Celana Tanpa Sombong Dianggap Suatu Yang Haram Atau Tidak ?

Sabtu, 17 April 2004 08:33:36 WIB

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : " Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.". Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong. Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih, berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.

Hukum Memanjangkan Celana Di Bawah Mata Kaki

Kamis, 15 April 2004 08:27:50 WIB

Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam. " Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.". Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

Tidak Boleh Melakukan Isbal Sama Sekali

Minggu, 11 April 2004 20:02:36 WIB

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat."

Hukum Memanjangkan Pakaian Karena Sombong Dan Tidak Sombong

Jumat, 9 April 2004 08:37:11 WIB

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan pengecualian hal itu. Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran. Oleh karena itu Umar Ibnu Khaththab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu".

Hukum Menurunkan Pakaian [Isbal] Bagi Pria

Kamis, 8 April 2004 07:47:01 WIB

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran-kotoran. Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, wajib bagimu -wahai saudaraku muslimin-, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Ta'ala dan RasulNya. Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Larangan Melakukan Isbal Pada Pakaian

Senin, 5 April 2004 11:39:08 WIB

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata : Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku". Kemudian ia berkata : Aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan ketika telah lusuh dia berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan Allah dan hijab Allah, hidup dan matinya".

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin