Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan

Memakai Pakaian Sempit Di Depan Wanita Lain Dan Memakai Pakaian Pendek Di Depan Anak-Anak

Jumat, 6 Mei 2005 11:18:50 WIB

MEMAKAI PAKAIAN SEMPIT DI DEPAN WANITA LAIN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian yang sempit di depan wanita-wanita lain termasuk kategori yang disebut di dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang…” sampai akhir hadits.

Jawaban
Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian sempit yang mendatangkan fitnah bagi dirinya, demikian itu tidak boleh kecuali kepada suaminya saja. Adapun kepada yang lainnya tidak boleh walaupun di hadapan wanita lainnya. Apabila mereka melihat ia berpakaian demikian, maka pasti akan mengikutinya, sedangkan wanita itu diwajibkan untuk menutup auratnya dengan pakaian yang menutupi dan menghalangi pandangan setiap orang, kecuali pada suaminya, demikian pula wajib ia menutup auratnya di depan wanita-wanita lain sebagaimana di depan laki-laki. Kecuali apa yang sudah terbiasa dibuka di kalangan para wanita, seperti muka, kedua tangan dan kaki, yaitu bagian-bagian yang sering dibuka karena adanya keperluan.

[Durus wa Fatawa Haramil Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin. 3/264]

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERLENGAN PENDEK TERBUKA DAN SEMPIT

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian yang berlengan pendek, di atas pergelangan tangan, dan terbuka di bagian leher, punggung atau betisnya di hadapan wanita lain? Dan apa hukum mengenakan pakaian yang sempit dan tipis di hadapan wanita lain tanpa ada laki-laki? Apa hukum mengenakan pakaian pendek hingga pertengahan betis?

Jawaban
Menurut saya tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian jenis ini meski di hadapan wanita, karena tergolong dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada dua golongan ahli Neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya; wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium baunya. Dan para laki-laki yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia”.

Para ulama mengatakan, arti berpakaian tapi telanjang adalah bahwa para wanita ini mengenakan pakaian yang sempit, tipis atau pendek.

Petunjuk dari para isteri-isteri sahabat dahulu, bahwa mereka mengenakan pakaian yang sampai ke mata kaki, hingga pergelangan tangan. Kecuali apabila akan keluar, maka mereka mengenakan pakaian yang memanjang hingga lebih rendah dari sebelumnya dan lebih panjang dari pergelangan, atau kadang mengenakan sarung tangan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa para wanita dilarang untuk mengenakan sarung tangan ketika sedang ihram.ini menunjukkan bahwa mengenakan sarung tangan sudah menjadi kebiasaan pada saat itu. Kalau tidak, maka tidak perlu lagi ada larangan untuk mengenakannya saat ihram (untuk haji dan umrah).

[Fatawa Tertulis yang ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin]

MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK DI HADAPAN ANAK-ANAK LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya mempunyai empat anak laki-laki dan saya mengenakan pakaian pendek di hadapan mereka. Apa hukum perbuatan saya tersebut ?

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita mengenakan pakaian pendek di hadapan anak-anaknya atau para mahramnya, sebagaimana tidak diperbolehkan baginya untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali yang sudah biasa untuk ditampakkan di hadapan mereka yang tidak menimbulkan fitnah. Ia hanya diperbolehkan mengenakan pakaian pendek di hadapan suaminya saja.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawas Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3 hal. 308]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin