Kategori Risalah : Anak
Kamis, 1 Nopember 2007 09:18:25 WIB
Pertama : Sebagian manusia Allah berikan kepada mereka hanya mendapat anak-anak perempuan saja tidak anak-anak laki-laki atau kedua-keduanya. Selama hidupnya mereka tidak mendapat anak laki-laki walaupun selalu menjadi impian mereka! Kedua : Sebagian lagi Allah berikan kepada mereka hanya anak laki-laki saja tidak anak perempuan atau kedua-duanya. Selama hidup mereka tidak pernah melihat anak perempuan lahir di tengah-tengah mereka walaupun mereka sangat megharapkan kehadirannya! Ketiga : Sebagian yang lain Allah berikan kepada mereka anak laki-laki dan perempuan maka terwujudlah apa yang selama ini mereka dambakan! Keempat : Sebagian manusia lain hidup di dalam kesunyian dan kesepian. Tidak mereka mendengar kecuali suara mereka! Suami-isteri yang selama hidupnya tidak pernah mendengar jeritan dan tangis seorangpun bayi yang lahir dari sulbi mereka.
Rabu, 31 Oktober 2007 10:11:21 WIB
Berbeda dengan apa yang diyakini oleh sebagian kaum kita selain mereka telah mempergunakan berbagai macam alat pencegah kehamilan bukan ‘azal yang dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka meyakini bahwa dengan alat-alat tersebut kehamilan dapat dicegah!? Ini adalah keyakinan yang batil dan menyalahi kenyataan yang dapat disaksikan oleh manusia! Berapa banyak orang yang ‘azal baik dengan cara lama atau dengan menggunakan alat –terlepas dari keyakinan masing-masing- kenyataannya istrinya hamil kemudian melahirkan yang akhirnya ia mendapat anak! Sebaliknya, berapa banyak orang yang tidak melakukan ‘azal baik dengan cara lama atau menggunakan alat kenyataannya istrinya tidak hamil! Bahkan ada yang sampai seumur hidupnya tidak mempunyai anak! Cerita tentang dua kejadian di atas banyak sekali sampai kepada derajat mutawatir! Ini perbedaan yang pertama! Sedangkan perbedaan yang kedua : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal atau katakanlah “mencegah kehamilan”, tanpa i’tiqad (keyakinan) sama sekali seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kuffar seperti kami terangkan di atas.
Minggu, 22 Juli 2007 01:34:32 WIB
Islam memandang pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita. Pemalsuan yang menyebabkan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka itu sama sekali orang asing. Isteri dari orang yang mengangkatnya sebagai anak angkat bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya bukan saudara perempuannya, dan lain sebagainya. Dia sendiri sebenarnya orang asing, bukan bagian dari keluarga itu. Anak angkat ini tidak berhak menerima waris dari orang yang dianggap bapak angkatnya. Berbeda dengan persepsi sebagian orang yang menganggap dia berhak menerima waris dan bisa menghalangi keluarga dekat yang mestinya berhak menerima. Sehingga, tidak sedikit keluarga yang merasa dengki terhadap pendatang baru di tengah keluarga mereka yang merampas hak milik mereka dan menghalangi mereka dari harta pusaka yang telah mereka nanti. Kedengkian ini sering memicu berbagai hal negatif, menyalakan api fitnah dan memutus hubungan kekeluargaan. Kebiasaan mengangkat anak ini merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah. Kemudian al-Qur’ân menghapus dan mengharamkannya
Rabu, 27 Juni 2007 13:11:33 WIB
Salah satu hak anak yang wajib ditunaikan orang tua adalah hendaknya anak melihat dari orang tuanya dan dari masyarakatnya akhlak yang bersih, jauh dari hal yang merubah fitrah dan menghiasi kebatilan, baik akhlak yang dibenci itu berupa kekafiran atau bid’ah atau perbuatan dosa besar. Karena sesungguhnya perbuatan yang menyelisihi fitrah itu memberi pengaruh terhadap kejiwaan seorang anak dan merubah fitrah yang telah dianugrahkan kepadanya. Karena fitrah seorang anak adalah iman kepada Allah Sang Penciptanya dan beriman terhadap seluruh keutamaan, membenci kekafiran, kedustaan dan penipuan. Dalam hatinya terdapat cahaya fitrah yang senantiasa menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, hanya saja wahyu Allah menambahi fitrahnya dengan cahaya diatas cahaya. Dasar landasan hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Setiap anak dilahirkan diatas fitrahnya, ibu bapaknyalah yang menjadikan ia yahudi, nashrani atau majusi”
Selasa, 29 Agustus 2006 02:12:11 WIB
Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah. Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama
Selasa, 20 Juni 2006 01:37:36 WIB
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih. “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun" Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next Last
