Kategori Dakwah : Syubhat
Jumat, 21 Mei 2004 09:46:55 WIB
Mengikuti para ulama atau umara di dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya terbagi kepada tiga klasifikasi, diantaranya : Mengikuti mereka dalam hal itu sementara dirinya rela terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan mendongkol terhadap hukum Allah. Orang yang melakukan ini adalah kafir karena telah membenci apa yang diturunkan Allah, dan benci terhadap ayang yang diturunkan Allah adalah suatu kekufuran. Hal ini berdasarkan firman Allah. "Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kapada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka". Semua perbuatan tidak akan dihapuskan kecuali karena kekufuran. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadi Kafir.
Sabtu, 8 Mei 2004 07:32:58 WIB
Pengertian al-wasath dalam agama adalah seseorang tidak boleh berlaku ghuluw (berlebih-lebihan) di dalamnya sehingga melampaui batasan yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak pula taqshir, teledor di dalamnya sehingga mengurangi batasan yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al-wasath di dalam agama artinya berpegang teguh dengan sirah (perjalanan hidup) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ghuluw artinya melampaui batasannya sedangkan taqshir artinya tidak mencapainya (teledor). Sebagai contoh untuk hal tersebut, ada seorang laki-laki yang berkata, Aku ingin melakukan shalat malam dan tidak akan tidur sepanjang tahun karena shalat merupakan ibadah yang paling utama dan aku ingin menghidupkan seluruh malam dengan shalat. Maka kita katakan, bahwa ini adalah sikap seorang yang berbuat ghuluw di dalam agama dan ini tidak benar.
First Prev 1 2 3 4 5 Next Last