Kategori Alwajiz : Jual Beli
Sabtu, 18 September 2004 07:27:48 WIB
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan. Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” Dan juga firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil...” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.”
Rabu, 8 September 2004 22:59:36 WIB
Syuf’ah dengan mim dhammah dan faa sukun, ia adalah bahasa yang diambil dari kata asy-syaf’u artinya az-zauj (pasangan). Secara syara’ yaitu berpindahnya bagian seorang sekutu kepada sekutu yang lain yang sebelumnya berpindah kepada orang asing dengan pengganti yang sama yang telah ditentukan. Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” Barangsiapa yang memiliki sekutu pada tanah, tembok, rumah atau yang sejenisnya, ia tidak boleh menjualnya kepada orang lain sehingga ia menawarkannya terlebih dahulu kepada sekutunya tersebut, apabila ia menjual sebelum menawarkan kepadanya, maka ia yang lebih berhak akan barang yang dijual tersebut. Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki pohon kurma atau tanah, hendaklah ia tidak menjualnya sehingga ia menawarkannya kepada sekutunya.”
Jumat, 20 Agustus 2004 09:52:09 WIB
Wakalah dengan wawu difat-hah dan terkadang dikasrah arti-nya at-tafwidh (menyerahkan) dan al-hifzhu (menjaga). Engkau mengatakan, “Wakkaltu fulaanan idzaas tahfazhtuhu (artinya aku meminta si fulan untuk menjaga).” “Wakkaltul amra ilaihi idzaa fawwadhtuhu ilaihi (artinya, aku menyerahkan urusan kepadanya).” Adapun secara syara’ yaitu seseorang menempatkan orang lain pada kedudukan dirinya secara mutlak atau muqayyad (terikat). Wakalah disyari’atkan dengan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta ijma’ umat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya diantara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka, ‘Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini).’ Mereka menjawab, ‘Kami berada (di sini) sehari atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi), ‘Rabb kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali men-ceritakan halmu kepada seorang pun.’”
First Prev 1 2 3 4 Next Last