Kategori Alwajiz : Jual Beli

Syuf'ah

Rabu, 8 September 2004 22:59:36 WIB

SYUF’AH


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Definisi Syuf’ah
Syuf’ah dengan mim dhammah dan faa sukun, ia adalah bahasa yang diambil dari kata asy-syaf’u artinya az-zauj (pasangan).

Secara syara’ yaitu berpindahnya bagian seorang sekutu kepada sekutu yang lain yang sebelumnya berpindah kepada orang asing dengan pengganti yang sama yang telah ditentukan.

Hal-Hal Yang Terjadi Syuf’ah Padanya
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” [1]

Barangsiapa yang memiliki sekutu pada tanah, tembok, rumah atau yang sejenisnya, ia tidak boleh menjualnya kepada orang lain sehingga ia menawarkannya terlebih dahulu kepada sekutunya tersebut, apabila ia menjual sebelum menawarkan kepadanya, maka ia yang lebih berhak akan barang yang dijual tersebut.

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ نَخْلٌ أَوْ أَرْضٌ فَلاَ يَبِيعُهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ.

“Barangsiapa yang memiliki pohon kurma atau tanah, hendaklah ia tidak menjualnya sehingga ia menawarkannya kepada sekutunya.” [2]

Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلشَّرِيْكُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ.

“Sekutu itu lebih berhak karena dekatnya.” [3]

Syuf’ah Dengan Tetangga Apabila Antara Keduanya Ada Hak Bersama
Apabila antara dua orang yang saling bertetangga ada hak bersama berupa jalan atau air, maka tetaplah syuf’ah bagi setiap orang dari keduanya. Salah satu dari mereka tidak boleh menjual sehingga ia meminta izin terlebih dahulu kepada tetangganya, apa-bia ia menjual tanpa izin darinya maka ia (tetangganya tersebut) lebih berhak terhadap apa yang dijual.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ يُنْتَظَرُ بِهِ وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا.

"Tetangga itu lebih berhak dengan syuf’ah tetangganya. Ia ditunggu apabila sedang tidak ada (pergi), jika jalan mereka satu.’” [4]

Dan dari Abu Rafi’ Radhiyallahu anhu, ia menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ.

“Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2028)], Shahiih al-Bukhari (IV/436, no. 2257) dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (IX/425, no. 3497), Sunan Ibni Majah (II/835, no. 2499), Sunan at-Tirmidzi (II/314, no. 1382) tanpa kalimat yang pertama.
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2021)], Sunan Ibni Majah (II/833, no. 2492), Sunan an-Nasa-i (VII/319)
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2027)], Sunan Ibni Majah (II/834, no. 2498)
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2023)], Sunan Abi Dawud (IX/429, no. 3501), Sunan at-Tirmidzi (II/412,no. 1381), Sunan Ibni Majah (II/833, no. 2494)
[5]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2024)], Shahiih al-Bukhari (IV/ 437, no. 2258), Sunan Abi Dawud (IX/428, no. 3499), Sunan an-Nasa-i (VII/ 320), Sunan Ibni Majah (II/833, no. 2495)

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin