Kategori Al-Masaa'il

Latar Belakang Pujian Syaikh Ibnu Jibrin Kepada Hasan Al-Banna Dan Sayyid Quthb

Sabtu, 23 Oktober 2004 07:12:15 WIB

Harus diketahui latar belakang pujian Syaikh Ibn Jibrin terhadap Sayyid Quthb dan Hassan Al-Banna tersebut. Bahwasanya Syaikh Ibn Jibrin ketika memuji Sayyid Quthb dan Hassan Al-Banna, beliau masih terpengaruh dengan kedekatannya pada tokoh Quthbiyah, Ikhwanul Muslimin kental yakni : Safar Hawali dan Salman Audah. Akan tetapi beliau –semoga Allah Ta’ala mengampuni kesalahan beliau- telah mendapat balasan dan nasehat dari Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dan Syaikh Muhammad Al-Madkhali. Hal ini dapat dilihat di kitab Radd Al-Jawab ‘Ala Man Thalaba Minna ‘Adama Tab’ul Kitab oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi. Hal seperti ini juga menimpa Syaikh Bakr Abu Zaid yang telah ruju’ dalam kitabnya Hukmul Intima’.

Perkembangan Dakwah Salafiyah Di Indonesia

Jumat, 22 Oktober 2004 08:00:42 WIB

Para da’i Salafiyyin menegakkan dakwah dengan semangat dan penuh kesungguhan, mereka berkeliling di Jazirah Indonesia, baik kota maupun desanya, dan mereka membangun sekolah-sekolah dan pondok pesantren salafiyyah di beberapa tempat sehingga tersebarlah dakwah salafiyyah sebagaimana menjalarnya api pada rumput kering. Manusiapun menerima dakwah yang murni dari sikap berlebih-lebihan bersikap ekstrim ini, dengan penerimaan yang baik. Mereka (para da’i) salafiyyah ini tidak mencari kenikmatan dunia yang fana, tidak menginginkan kursi-kursi kekuasaan dan tidak pula bermain dalam hidangan politik, akan tetapi keinginan mereka adalah mendidik generasi dengan pendidikan Islam yang benar diatas dasar “tasfiyyah” (Pemurnian) dan “tarbiyah” (Pendidikan).

Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Sayyid Quthb

Jumat, 15 Oktober 2004 09:33:37 WIB

Berkata Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanyakan tentang pengkafiran orang yang meninggalkan shalat oleh Imam Ahmad dan pengkafiran masyarakat oleh Sayyid Quthb, mengapa keduanya tidak diperlakukan sama ?.Syaikh Al-Fauzan menjawab, “Imam Ahmad adalah seorang alim, masyhur, mengetahui dalil-dalil dan jalan untuk beristidlal (berdalil), sedangkan Sayyid Quthb adalah jahil, tidak ada padanya ilmu dan pengetahuan, dan dia tidak memiliki dalil dalam perkataannya. Melakukan perbandingan antara Imam Ahmad dan Sayyid Quthb adalah kezhaliman. Bahwasanya pada Imam Ahmad banyak sekali dalil dari Kitab dan Sunnah tentang pengkafiran bagi orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, dan pada Sayyid Quthb tidak ada dalil satupun yang mendasari pengkafiran terhadap masyarakat muslimin

Hukum Ijtihad Dalam Islam Dan Syarat-Syarat Mujtahid, Hukum Memberi Fatwa Dan Syarat Mufti

Minggu, 10 Oktober 2004 22:15:45 WIB

Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syari'at, dasar-dasar syari'at dan pendapat-pendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua. Di antara manusia, ada golongan para penuntut ilmu (thalib 'ilm) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad), akibatnya ia menggunakan hadits-hadits umum yang sebenarnya ada hadits-hadits lain yang mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits yang mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui hadits-hadits nasikhnya (yang menghapusnya), atau menggunakan hadits-hadits yang telah disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya.

Ijtihad Dan Pemberian Fatwa, Memberi Fatwa Tanpa Berdasarkan llmu

Minggu, 10 Oktober 2004 22:10:19 WIB

Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa. Untuk para peminta fatwa; Tidak boleh meminta fatwa, baik kepada perempuan maupun laki-laki, kecuali yang diduga berkompeten untuk memberi fatwa, yaitu yang dikenal keilmuan-nya, karena ini adalah perkara agama, dan agama itu harus dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu negara, hendaknya tidak menanyakan jalannya kepada sembarang orang, tapi mencari orang yang bisa menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya. Demikian juga jalan menuju Allah, yaitu syari'atNya, hendaknya tidak meminta fatwa dalam perkara syari'at kecuali kepada orang yang diketahuinya atau diduganya berkompeten untuk memberikan fatwa. Kemudian untuk para pemberi fatwa ; Tidak boleh memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu.

Sebab Dan Akibat Faktor-Faktor Perubahan Iklim, Lapisan Ozon

Rabu, 18 Agustus 2004 22:46:00 WIB

Tidak mengapa bagi manusia menyandarkan sesuatu kepada sebab yang diketahui secara nyata (perasaan) atau syara’. Namun setelah terbukti bhawa hal itu adalah sebab sebenarnya. Jika merupakan sebab yang bersifat ilusi atau sebab yang berdasarkan teori yang tidak memiliki dasar, maka tidak boleh berpegang kepadanya. Karena menetapkan realita atau berbagai peristiwa kepada sebab-sebab yang tidak diketahui, tidak melalui jalan syara’ dan tidak pula melewati jalan nyata termasuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya. “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya?

First  Prev  4  5  6  7  8  9  10  11  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin