Kategori Al-Masaa'il
Jumat, 20 Februari 2004 13:47:48 WIB
Tahun kemarin, tuduhan ini sedikit berbeda. Tahun kemarin yang terjadi adalah masyaikh, Lajnah (panitia) yang mempersiapkan dauroh dan Masjid seluruhnya adalah hizbi. Tahun ini, ada suatu hal yang agak sedikit berbeda, dimana masyaikh tidak lagi hizbi, namun Masjidnya masih hizbi. Tahun kemarin kami hadir, beberapa orang bahkan tidak mau mengucapkan salam kepada kami. Kami datang menempuh perjalanan dari jarak yang jauh dan waktu yang lama, untuk menghadiri, memberikan ceramah dan ambil bagian di Dauroh ini. Mereka mengatakan kepada kami, bahwa kami bingung terhadap dakwah dan kami kami tidak jelas (manhajnya), namun kami adalah orang yang... kami di sini tidak bermaksud memuji diri kami sendiri namun ini adalah perkataan yang benar, bahwa setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menanamkan akar dakwah (Salafiyah) pada negeri ini lebih dari 10 tahun yang lalu, dan bahkan kami telah datang ke sini semenjak itu.
Minggu, 15 Februari 2004 06:40:39 WIB
Pada halaman 247 dijelaskan oleh penulis syaikh Yusuf Qardhawi dengan nada bertanya : "Apa mungkin terwujud berbuat baik, bersenang-senang dan mewujudkan pergaulan yang baik bersama selian kaum muslimin, padahal Al-Qur'an sendiri melarang bersenang-senang kepada orang kafir dan menjadikan mereka sebagai wali atau pemimpin ?". Lalu penulis menjawab: "Ayat yang menerangkan larangan bersenang-senang dengan orang kafir, tidaklah dimaksudkan untuk semua orang kafir dan bukan untuk semua orang Yahudi dan Nasrani. Andaikan dipahami demikian, tentu akan berlawanan, tentu akan berlawanan ayat yang satu dengan yang lain yang menjelaskan kita harus bersenang-senang dengan orang yang berbuat baik kepada kita dari pemeluk agama mana saja....", sampai dia berkata: "....tetapi ayat di atas tadi diperuntukkan bagi kaum yang menentang Islam dan memerangi kaum muslimin.".
Jumat, 13 Februari 2004 14:09:40 WIB
As-Saqqof juga menuduh Sahabat yang mulia, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dengan nifaaq dan menganggapnya murtad. Sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Ali Hasan al-Halabi. ”Dan termasuk kesempurnaan kesesatan orang yang zhalim lagi lalai ini adalah sebagaimana yang dikabarkan oleh dua orang yang mendengarkan ucapannya, bahwa dia menuduh di beberapa majlisnya, bahwa sahabat yang mulia Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu 'anhu dengan nifaq, dan mengisyaratkan bahwa Mu’awiyah telah murtad dan termasuk penghuni neraka...!!! Semoga Allah merahmati Imam Abu Zur’ah ar-Razi yang berkata : ’jika engkau melihat ada orang yang mencela sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam maka ketahuilah bahwa dia adalah zindiq!!!..”
Jumat, 13 Februari 2004 14:06:27 WIB
Yang masyhur datri ahlus sunnah adalah, jika seseorang jatuh pada perkara mukaffir (yang mengkafirkan), dia tidak dikafirkan hingga ditegakkan hujjah atasnya. Adapun orang yang jatuh ke dalam bid'ah, ada beberapa macam (pembahasan), yakni : Macam pertama : Ahlul bid'ah seperti Rafidhah, Khowarij, Jahmiyah, Qodariyah, Sufiyah, Quburiyah, Murji'ah dan pengikut-pengikut mereka seperti Ikhwan, Tabligh dan semisalnya, maka salaf tidak mensyaratkan iqomatul hujjah dalam menghukumi mereka dengan kebid'ahan, maka Rafidhah dikatakan mubtadi', khowarij dikatakan mubtadi' dan selainnya, sama atas mereka baik ditegakkan hujjah atas mereka maupun tidak. Macam Kedua : Seseorang dari Ahli Sunnah dan dia terjatuh kepada bid'ah yang nyata seperti ucapan khalqul Qur'an, atau qodari ataupun pemikiran khowarij dan selainnya, maka yang demikian dibid'ahkan dan seperti inilah amalnya salaf.
Selasa, 27 Januari 2004 08:28:33 WIB
Hal ini menunjukkan suatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama dan para imam muhaqqiqin (peneliti) dan disepakati oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di berbagai tempat (dari kitab-kitab beliau), yaitu bahwasanya hajr itu mengikuti mashlahat syar’iyyah. Maka orang-orang yang bermanfaat dihajr maka perlu dihajr dan yang tidak bermanfaat maka tidak perlu dihajr, karena hajr itu dimaksudkan untuk perbaikan, dan jika hajr tidak berfaidah mendatangkan kemaslahatan maka tidaklah disyariatkan, oleh karena itulah nabi tidak menghajr semuanya. Hajr itu bisa dalam bentuk amalan, bisa juga dengan hati, atau bisa dengan meninggalkan salam atau meninggalkan menjawab salam, bisa dengan meninggalkan mengundang atau memenuhi undangan dan selainnya… maka hal-hal ini muqoyyad (terikat/tergantung) pada manfaat yang dihasilkannya.
Selasa, 27 Januari 2004 08:15:57 WIB
“Na’am, wajib atas kita saling menolong terhadap perkara-perkara yang kita bersepakat di atasnya dalam rangka membela kebenaran dan berdakwah kepada al-Haq, dan mentahdzir dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Adapun saling memaklumi terhadap perkara yang kita perselisihkan antara satu dengan lainnya, maka tidaklah (dimaklumi) secara mutlak, namun memerlukan perincian, seperti pada perkara-perkara ijtihadi yang tersembunyi (samar) dalilnya, maka tidak boleh mengingkari antara satu dengan lainnya (dalam perkara ijtihadi ini, pent). Adapun perkara yang menyelisihi nash al-Kitab dan as-Sunnah, maka wajib mengingkari orang yang mengingkari nash tersebut dengan cara yang hikmah, nasehat yang baik dan berdebat dengan cara yang baik,
First Prev 6 7 8 9 10 11 Next Last