Selasa, 30 Agustus 2011 01:12:08 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya
Hendaknya shalat ied itu dilaksanakan di lapangan luas, yang dekat perumahan penduduk; sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengerjakan shalat tersebut di luar daerah. Dan tidak ada satu nukilan pun yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat ied di masjid jika tidak ada udzur (kondisi darurat). Ini merupakan syiar Islam yang paling agung. Maka, tidak layak bagi seorang Muslim bermalas-malasan untuk mendatanginya serta mengucilkan diri dari jama‘ah kaum Muslimin. Dan yang ketiga: hari besar Islam yang Allah Azza wa Jalla syariatkan adalah Iedul Adha. Dan hari raya ini merupakan yang terbesar dan paling afdhal. Allah Azza wa Jalla mensyariatkannya setelah menyempurnakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima. Tidak ada dalam Islam hari raya selain ketiga hari raya di atas. Tidak ada hari raya maulid nabi ulang tahun atau selainnya. Karena hal itu adalah bid‘ah atau tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan musyrik. Berapa banyak kaum Muslimin mendapatkan kemenangan yang agung dan mereka tidak membuat hal yang baru dengan membuat hari raya yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Kamis, 25 Agustus 2011 01:40:27 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan, "Kami membeli makanan tanpa takaran atau timbangan lalu Rasûlullâh mengutus seseorang yang melarang kami agar kami tidak menjual kecuali setelah kami bawa ke rumah kami. Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna maka akan tampak jelas bagi para pencari kebenaran bahwa seorang Muslim tidak boleh menjual barang yang tidak dia miliki (atau belum dimiliki), seperti mengadakan barang setelah akan berlangsung. Namun (seharusnya) penjualan itu dilakukan setelah dia membeli barang tersebut dan benar-benar menguasainya. (Berdasarkan hadits-hadits di atas juga) maka terlihat jelas bahwa praktik yang dilakukan oleh sebagian orang yang menjual barang dagangan di lokasi dia membeli, sebelum memindahkannya ke milik pembeli adalah praktik terlarang karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini termasuk sikap peremehan terhadap aturan dalam mu'amalah (berintraksi) dan tidak mau mengikat diri dengan kaidah-kaidah syari'at yang suci ini. Ini tentu akan menimbulkan kerusakan dan akibat buruk yang tidak terhitung.
Rabu, 24 Agustus 2011 23:42:56 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang (tanda-tanda) Lailatul Qadr: “Malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin, matahari terbit (di pagi harinya) dengan cahaya kemerah-merahan (tidak terik)”. Juga hadits Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku pernah diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr. Kemudian aku dibuat lupa, dan malam itu pada sepuluh malam terakhir. Malam itu malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin”. Demikian pula hadits Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Lailatul Qadr (terjadi) pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa yang menghidupkan malam-malam itu karena berharap keutamaannya, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan malam itu adalah pada malam ganjil, ke dua puluh sembilan, dua puluh tujuh, dua puluh lima, dua puluh tiga atau malam terakhir di bulan Ramadhan,” dan Rasulullah n bersabda: “Sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas. Pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya. Dan sesungguhnya, tanda Lailatul Qadr adalah, matahari di pagi harinya terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu”.
Rabu, 24 Agustus 2011 07:21:25 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Muhammad Amin Asy Syinqithi berkata: "Tidak pernah ada ketentuan (pembatasan) yang memastikan waktu terjadinya malam itu (Lailatul Qadr) pada bulan Ramadhan. Para ulama telah banyak membawakan pendapat (perkataan) dan nash-nash. Di antara perkataan (para ulama) tersebut ada yang sangat umum. (Bahwa Lailatul Qadr) mungkin terjadi pada setahun penuh, akan tetapi ini tidak mengandung hal yang baru. Perkataan ini dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud, tetapi (sebetulnya) maksudnya ialah (agar manusia) bersungguh-sungguh (dalam mencarinya). Ada yang mengatakan bahwa malam itu (mungkin) terjadi pada bulan Ramadhan seluruhnya. (Mereka) berdalil dengan keumuman nash-nash Al Qur`an. Ada pula yang berkata, Lailatul Qadr mungkin terjadi pada sepuluh malam terakhir. Pendapat ini lebih khusus dari sebelumnya. Dan ada yang berpendapat, malam itu terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir tersebut. Maka dari sini, ada yang berpendapat pada malam ke dua puluh satu, ke dua puluh tiga, ke dua puluh lima, ke dua puluh tujuh, ke dua puluh sembilan, dan malam terakhir, sesuai dengan masing-masing nash yang menunjukkan terjadinya Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut. Akan tetapi, yang paling mashur dan shahih (dari nash-nash tersebut) adalah pada malam ke dua puluh tujuh dan dua puluh satu… (Dengan demikian), apabila seluruh nash yang menerangkan Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut semuanya shahih, maka besar kemungkinan Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam ganjil tersebut.
Selasa, 23 Agustus 2011 00:09:23 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Sebagian besar ulama tafsir berpendapat, surat Al Qadr adalah Makkiyah (yang diturunkan sebelum hijrah). Adapun penamaan surat ini dengan Al Qadr, karena surat ini menerangkan keutamaan dan tingginya kedudukan Al Qur`an, yang juga diturunkan pada malam yang sangat mulia. Dan dinamakan Lailatul Qadr, karena kedudukannya yang begitu agung dan mulia di sisi Allah. Oleh karenanya malam itu penuh dengan keberkahan. Allah berfirman: إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ (Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi). Ibnu Katsir berkata,”(Malam yang diberkahi) itulah Lailatul Qadr, (yang terjadi) pada bulan Ramadhan, sebagaiman firman Allah Ta’ala شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ (Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an). Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: “Allah telah menurunkan Al Qur`an dari Lauh Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah (di langit dunia) secara langsung (sekaligus), kemudian menurunkannya kepada Rasulullah secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa-peristiwa (yang terjadi semasa hidupnya) selama dua puluh tiga tahun”. Adapun yang berkenaan dengan asbabun nuzul (sebab turunnya) surat ini, maka tidak ada satupun riwayat shahihah yang bisa dijadikan hujjah ataupun dalil. At Tirmidzi pernah menyebutkan sebuah hadits yang masih erat kaitannya dengan sebab turunnya surat ini. Sengaja kami bawakan untuk menghapus persepsi buruk sebagian kaum muslimin terhadap sejarah pemerintahan Bani Umayah.
Senin, 22 Agustus 2011 16:58:39 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan Allah tergantung pada totalitasnya berbuat karena Allah, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada Allah Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju Allah Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju Allah, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada Allah. Adanya rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya menuntut disyari'atkannya puasa bagi mereka yang dapat menyingkirkan ketamakan hati dari gejolak hawa nafsu yang menjadi perintang bagi perjalanan menuju Allah. Dia mensyari'atkan puasa sesuai dengan kemaslahatan, dimana akan memberi manfaat kepada hamba-Nya di dunia dan akhirat, serta tidak mencelakakannya dan juga tidak memutuskan dirinya dari kepentingan duniawi dan ukhrawinya. Allah Azza wa Jalla juga mensyari'atkan i'tikaaf bagi mereka, yang maksud dan ruhnya adalah keteguhan hati kepada Allah Azza wa Jalla semata serta kebulatannya hanya kepada-Nya, berkhulwat kepada-Nya, dan memutuskan diri dari kesibukan duniawi, serta hanya menyibukkan diri beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata
First Prev 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 Next Last
