Kategori Al-Masaa'il

Pembelaan Terhadap Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albany Dari Kedustaan Hasan Ali As-Saqqof

Jumat, 13 Februari 2004 14:09:40 WIB



Halaman ke-4 dari 6



MEMBONGKAR KEBODOHAN AS-SAQQOF DALAM ILMU HADITS DARI KITAB GELAPNYA ”TANAQUDLAAT ALBANY”

Diantara pujian Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hamba-hamba-Nya yang jujur dan ittiba’ terhadap sunnah rasul-Nya adalah dimenangkannya mereka atas sekelompok kaum pengumbar fitnah dan kebatilan. Perputaran sejarah telah membuktikan bahwa Ahlu Bid’ah senantiasa terkalahkan, tertumpas dan binasa, walaupun kalimat-kalimat mereka dihiasi dengan keindahan yang menipu atau walaupun kalimat-kalimat mereka menyebar luas dan seolah-olah memiliki argumentasi yang kuat, namun pada hakikatnya kalimat-kalimat mereka rapuh dan lemah, lebih rapuh dari sarang laba-laba.

Ahlus sunnah beserta segenap penyerunya, senantiasa menumpas dan memerangi kebid’ahan mereka. Diantara senjata utama Ahlul Bid’ah dan Ahwa’ adalah pengkhianatan ilmiah, kedustaan dan talbis antara haq dan bathil. Seorang penuntut ilmu dan peneliti hadits yang adil, pastilah akan mengetahui bahwa apa yang dimuntahkan oleh as-Saqqof di dalam Tanaqudlaat-nya tidak lebih daripada cermin kedengkian, kebodohan, kedustaan dan pengkhianatan ilmiah.

Syaikh Abdul Basith bin Yusuf al-Gharib dalam at-Tanbiihatul Maliihah berkata: “semua hadits-hadits yg dikemukakan as-saqqof dalam kitabnya at-tanaqudlaat telah aku telusuri semua, dimana ia menyangka bahwa hadits-hadits yang dikemukakan oleh Syaikh al-Albany adalah bentuk pertentangan antara satu dengan lainnya, padahal sebenarnya bukanlah pertentangan, tetapi lebih merupakan ralat atau koreksi atau ruju’, dan ini sesuatu yang dapat difahami oleh para penuntut ilmu. Jika kita membaca suatu hukum atau ketetapan Syaikh al-Albany terhadap suatu hadits dalam sebuah kitab, kemudian kita mendapati Syaikh al-Albany menyalahi hukum tersebut di dalam kitab lain, maka itu artinya beliau meralat atau ruju’ dalam hal ini, dan ini sering terjadi di kalangan para ulama salaf sebelumnya...”[22]

Syaikh Abdul Basith menelusuri kitab-kitab Syaikh Al-Albany dan mencatat koreksi atau ruju’ beliau dan beliau bagi dalam lima bagian, yaitu :

1. Hadits-hadits yang syaikh al-Albany sendiri menegaskan ruju’ beliau.

2. Hadits-hadits yang tertera secara tidak sengaja atau karena lupa, bukan pada tempat yang seharusnya.

3. Ketiga, Hadits-hadits yang beliau ruju’ darinya berdasarkan pengetahuan mana yang lebih dulu (al-Mutaqoddim) dari yang belakangan (al-Muta`akhir) dari kitab-kitab beliau.

4. Hadits-hadits yang belaiu ruju’ dari yang derajadnya hasan kepada shahih dan yang shahih kepada yang hasan.

5. Penjelasan beberapa hadits yang beliau diamkan dalam al-Misykah kemudian beliau jelaskan hukumnya.[23]

Syaikh Ali Hasan al-Halaby al-Atsary berkata dalam al-Anwaarul Kaasyifah membantah kebodohan as-Saqqof :

”Ketahuilah, bahwasanya para muhaddits memiliki ucapan-ucapan tentang jarh wa ta'dil terhadap perawi yang berubah-ubah, pendapat tentang tashhih (penshahihah) dan tadl’if (pendhaifan) hadits yang berbeda-beda sebagaimana para fuqoha’ memiliki ucapan dan hukum yang bermacam-macam...

Berapa banyak dari permasalahan fikih yang imam Syafi’i memiliki dua perkataan atau pendapat di dalamnya?!!

Berapa banyak dari hukum syar’i yang Imam Ahmad memiliki pendapat lebih dari satu di dalamnya?!!

Lantas, apakah mereka dikatakan Tanaaqudl (Kontradiktif)?!!

Berapa banyak hadits yang ditetapkan keshahihannya oleh Imam adz-Dzahabi di dalam talkhish-nya terhadap Mustadrak al-Hakim namun didha’ifkan olehnya di dalam al-Mizan atau Muhadzdzab Sunan al-Baihaqi atau selainnya?!!

Berapa banyak hadits yang diletakkan oleh Ibnul Jauzi di dalam al-Maudlu’aat namun beliau letakkan pula di dalam al-Ilal al-Mutanaahiyah.

Berapa banyak perawi yang ditsiqohkan oleh Ibnu Hibban namun belaiu letakkan di dalam al-Majruhin.

Berapa banyak perawi yang diperselisihkan oleh al-Hafizh di dalam Taqribut Tahdzib atau Fathul Bari` atau di at-Talkhishul Habiir.

Lantas, apakah mereka ini anda katakan tanaaqudl (kontradiktif)?!! Padahal, sesungguhnya hal ini adalah karena ijtihad yang berubah.

Al-Allamah al-Luknawi berkata di dalam Raf’ut Takmil (hal. 113) : ”Banyak anda jumpai perselisihan Ibnu Ma’in dan selain beliau dari para imam ahli naqd (kritikus hadits) terhadap seorang perawi yang mana hal ini dikarenakan berubahnya ijtihad...”

Syaikh Ali Hasan kembali berkata : ”Ketahuilah bahwa banyak hadits-hadits yang diperselisihkan oleh para ulama –diantaranya Syaikhul Albany- termasuk hadits hasan yang masih sulit membatasi kaidah di dalamnya, karena perlunya kedalaman di dalam meneliti dan banyaknya perbincangan dari pengkritik perawi di dalamnya...

Al-Imam al-Hafizh Syamsuddin adz-Dzahabi rahimahullahu berkata di dalam al-Muuqizhoh (hal. 28-29) : ”...Tidaklah cukup bagi hadits hasan suatu kaidah yang dapat memasukkan seluruh hadits hasan ke dalamnya, aku benar-benar pesimis terhadap hal ini, karena berapa banyak hadits yang para hafizh berubah-ubah penilaiannya di dalamnya, entah tentang hasannya, dlaifnya maupun shahihnya! Bahkan seorang hafizh dapat berubah ijtihadnya tentang sebuah hadits, suatu hari ia menyatakan shahih namun di hari lain menyatakan hasan dan hari lainnya lagi seringkali menyatakan dha’if!!!”

Lantas, dimanakah ucapan yang tinggi ini di hadapan as-Safsaf (gelar yang diberikan Syaikh Ali kepada as-Saqqof)?!!

Imam al-Albany berkata di dalam Irwa’ul Ghalil (IV/363) : ”Sesungguhnya hadits hasan lighoirihi dan hasan lidzaatihi termasuk ilmu hadits yang paling rumit dan sulit, karena keduanya akan senantiasa berputar di sekitar perselisihan ulama tentang perawinya diantara yang mentsiqohkan dan mendhaifkan. Maka tidaklah dapat mengkompromikan diantara ucapan-ucapan tsb atau mentarjih pendapat yang paling kuat dari pendapat lainnya, kecuali orang-orang yang mumpuni keilmuannya tentang ushul dan kaidah ilmu hadits, mengetahui secara kuat tentang ilmu Jarh wa Ta'dil dan terbiasa dengannya semenjak waktu yang lama, mengambil faidah dari buku-buku takhrij dan kritikan para kritikus hadits, juga mengetahui kritikus yang mutasyaddid (keras) dan yang mutasaahil (lemah) serta yang pertengahan. Sehingga dengan demikian tidak terjatuh kepada Ifrath dan tafrith. Dan perkara ini adalah perkara yang sulit dan sangat sedikit sekali orang yang mampu memetik buahnya. Sehingga tidaklah salah jika ilmu ini menjadi asing di tengah-tengah ulama, dan Allahlah yang mengkhususkan keutamaannya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya.”

Saya berkata : Inilah diantara kebodohan-kebodohan as-Saqqof al-Jahmi, sehingga ia bagaikan orang yang meludah ke atas jatuh ke wajahnya sendiri. Ia tidak faham tentang kaidah taraju’ di dalam ilmu hadits dan ia anggap hal ini sebagai tanaaqudl.

Syaikh Ali berkata kembali : ”Ketahuilah, bahwa perkataan seorang alim tentang sanad suatu hadits : ’ini sanadnya dha’if’, tidaklah menafikan ucapannya terhadap hadits tersebut di tempat lain : ’sanadnya shahih’... karena terkadang suatu sanad yang dha’if dapat dishahihkan atau dihasankan dengan adanya jalan-jalan periwayatan lain dan syawaahid serta mutaabi’ (penyerta) lainnya. (Lihat Ulumul Hadits hal. 35 karya Ibnu Sholaah dan an-Nukat (I/473) karya al-Hafizh Ibnu Hajar), apakah kaidah ini dikatakan tanaaqudl wahai as-Saqqof?!!

Berikut ini adalah lemparan kepada as-Saqqof dan pendukungnya...

Hadits : ”Barangsiapa memakai celak, maka hendaknya ia mengganjilkannya. Siapa yang memakainya maka ia mendatangkan kebaikan dan siapa yang tidak maka tidak ada dosa baginya...”

Al-Hafizh melemahkannya karena ’illat majhulnya al-Hushain bin al-Jubrani di dalam at-Talkhisul Habiir (I/102,103), namun beliau menghasankannya di dalam Fathul Baari` (I/206).

Hadits tentang turunnya firman Allah : fiihi rijaalun yuhibbuwna an yatathohharuw terhadap Ahli Quba’.

Al-Hafizh mendha’ifkan sanadnya di dalam at-Talhiishul Habiir (I/113) namun beliau shahihkan di dalam Fathul Bari` (VII/195) dan di dalam ad-Diroyah (I/97).

Hadits : ”Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah...”

Al-Hafizh mendha’ifkannya di dalam Bulughul Maram (no. 11) namun beliau shahihkan di dalam at-Talkhiisul Habiir (I/261).

Hadits : ”Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat terhadap barisan shaf pertama”.

Imam Nawawi menshahihkannya di dalam al-Majmu’ (IV/301) namun beliau menghasankannya di dalam Riyadlus Shaalihin (no. 1090).

Hadits : ”Ingatlah penghancur kelezatan yaitu kematian”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani menghasankannya di dalam Takhriijil Adzkaar sebagaimana di dalam at-Taujiihaatur Robbaaniyyah (IV/50) namun beliau mensepakati Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Thahir dan Ibnu Sakkan atas keshahihannya di dalam at-Talkhiishul Habiir (II/101).

Idris bin Yasin al-Audi. Al-Hafizh mentsiqohkannya di dalam at-Taqriib namun mendhaifkannya di dalam al-Fath (II/115).

Nauf bin Fadloolah. Al-Hafizh menilainya di dalam at-Taqrib sebagai mastuur namun menghukuminya sebagai shaduq di dalam al-Fath (VIII/413).

Abdurrahman bin Abdil Aziz al-Ausi. Al-Hafizh menilainya di dalam at-Taqriib sebagai perawi yang shaduq qad yukhthi’ (terkadang salah), namun beliau mendhaifkannya di dalam al-Fath (III/210).

Al-Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan di dalam an-Nukat ’ala Ibni ash-Sholaah (I/355-356) hadits yg diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajlaan namun di dalam Amaalii al-Adzkaar (I/110) beliau menjelaskan bahwa haditsnya tidaklah terangkat dari derajat hasan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil di dalam at-Talkhishul Habiir (IV/176) dari Nawawi di dalam ar-Roudloh tentang perkataannya mengenai hadits : “Tidak ada nadzar di dalam perkara kemaksiatan”, beliau berkata : “hadits dha’if menurut kesepakatan para muhadditsin”. Namun al-Hafizh membantah sendiri dengan ucapannya : “Hadits ini telah dishahihkan oleh ath-Thohawi dan Abu ‘Ali bin as-Sakkan, lantas dimanakah kesepakatan itu?!!”

Imam Nawawi berkata di dalam al-Majmu’ (II/42) mengenai hadits memegang kemaluan : ”Tidaklah kemaluanmu itu hanyalah bagian dari tubuhmu!”, beliau mengomentari : “Sesungguhnya hadits ini dha’if menurut kesepakatan huffazh”, sedangkan hadits tersebut dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Hazm, ath-Thabrani, Ibnu at-Turkumani dan selain mereka. Demikian pula ucapan Ibnu Abdul Hadi di dalam al-Muharrar (hal. 19) : ”telah salah orang yang meriwayatkan kesepakatan akan kedha’ifannya.”

Dan masih banyak lagi contoh-contoh semacam ini bertebaran.

Saya katakan : Apakah mereka semua ini adalah orang-orang yang tanaaqudl?!! Jika melihat dari kaidah yang digunakan oleh as-Saqqof, maka mereka semua ini –para imam muhadditsin- dikatakan sebagai mutaanaqidlin (orang-orang yang kontradiktif)!!! Dan di sinilah letak kebodohan as-Saqqof yang lemah dan dangkal pemahamannya terhadap kaidah dan prinsip ilmu hadits. Fa’tabiru ya ulil albaab!!!


prev 1 2 3 4 5 6  next

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin