Kategori Wanita : Konsultasi

Polemik Kawin Sirri

Kamis, 11 Januari 2007 00:43:29 WIB

Nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan, tidak diumumkan. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan. Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua. Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya"

Suami Melalaikan Tugas, Hidup Bergantung Pada Istri

Jumat, 26 Agustus 2005 11:30:31 WIB

Kami ikut prihatin, karena perilaku seperti itu memang tidak selaras dengan ajaran Islam yang hanif, yang menjunjung tinggi keadilan. Apalagi dalam persoalan memberi nafkah kepada keluarga. Masalah ini sudah sangat jelas menjadi tanggung jawab kaum lelaki, dalam hal ini suami atau ayah. Bukan saja hanya dalam tinjauan Islam, akan tetapi, secara akal sehat dan norma yang berkembang di masyarakat pun mendudukkan suami atau ayah sebagai kepala keluarga. Dialah yang paling bertanggung jawab atas nafkah keluarga. Ulama fikih sepakat, memberikan nafkah untuk istri adalah wajib dilihat dari sisi hukum. Begitulah yang terjadi dengan adanya akad nikah, telah menetapkan hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami. Oleh sebab itu, nafkah merupakan kewajiban bagi suami untuk memenuhinya, meskipun istrinya merupakan orang kaya, baik muslimah atau bukan. Sebab perkara yang mewajibkannya adalah perkawinan yang sah, dan hal ini merupakan perkara yang sudah jelas. Landasan kewajiban ini adalah nash Al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’, dan dalil akal. Banyak pula ayat Al-Qur`an yang telah menetapkan, bahwa kewajiban memberi nafkah keluarga itu berada di atas pundak seorang suami atau ayah, dan bukan orang lain.

Berdakwah Kepada Suami

Kamis, 25 Agustus 2005 10:45:30 WIB

Pada awal menikah, kami berdua merupakan kader sebuah partai. Dengan berjalannya waktu, Alhamdulillah, saya bisa meninggalkan keaktifan di partai tersebut. Alhamdulillah, Allah memberikan jalan terbaik bagi saya, sehingga saya mulai mempelajari, melakukan dan mengamalkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia ini. Dua tahun belakangan ini, semenjak saya aktif mengaji dengan teman-teman salafiyyin, saya sering berdebat dengan suami, yang pada akhirnya saya selalu menangis. Saya merasa, apakah saya mempunyai kewajiban untuk mengajak atau mengingatkan suami sehingga dapat menempuh satu jalan dengan saya? Setiap ada kegiatan partai yang katanya untuk “dakwah”, suami selalu ingin ikut, tetapi saya larang. Suami saya memegang kuat prinsipnya, bahwa partai itu sarana, jalan untuk menuju pemerintahan yang Islami. Dalil dan hujjah sudah saya jelaskan. Buku-buku tentang politik dan demokrasi sudah saya berikan, tetapi nyatanya, suami hanya bilang “apa yang dapat diperbuat salafiyyun kalau tak ada partai dakwah ini?”.

Ingin Menikah Dengan Sesama Salafi?

Rabu, 24 Agustus 2005 07:39:03 WIB

Permasalahan Saudari kami khawatirkan didasari ketidak tahuan tentang definisi salafi, dan siapa salafi itu. Sehingga, terkadang menganggap seseorang tidak salafi, hanya karena tidak mengikuti majlis pada pengajian yang Saudari ikuti. Perlu kami berikan penjelasan berkenaan dengan masalah ini. Saudari harus melihat kembali ikhwan yang meminang tersebut, apakah ia memiliki komitmen yang kuat terhadap Al Qur`an dan Sunnah? Apakah dia menerima hukum syariat walaupun bertentangan dengan pendapat dan keinginannya? Ini sangat perlu dilihat. Karena, terkadang seseorang menyimpang dari ajaran Islam disebabkan ketidak tahuannya, padahal ia seorang yang menerima dan mau merubah sikap dan pendiriannya, bila ternyata bertentangan dengan Al Qur`an dan Sunnah. Memang tidak dipungkiri pernikahan dua orang yang berbeda prinsip merupakan satu permasalahan sendiri. Namun, dengan adanya saling pengertian dan selalu berusaha merujuk kepada ajaran Islam, insya Allah dapat diselesaikan. Masalahnya, seandainya perbedaan ini berhubungan dengan bid’ah, maka harus dijelaskan dahulu perbedaan prinsip tersebut. Apabila bid’ahnya telah dihukumi sebagai bid’ah mukaffirah (bid’ah yang mengeluarkan pelakunya dari Islam) seperti Rafidhah Syi’ah atau aliran kebatinan dan sebagainya, maka para ulama melarang pernikahan muslimah dengan mereka.

Mertua Mempertahankan Tradisi

Rabu, 28 April 2004 09:08:55 WIB

Kami ikut mengucap syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan keinginan antum untuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan menikah. Pernikahan itu sendiri memiliki tujuan mulia. Utamanya, menjaga dari perbuatan maksiat lantaran hasrat biologis yang muncul pada diri seseorang tersalurkan melalui cara yang halal. Pernikahan juga memiliki tujuan untuk memelihara keberlangsungan kehidupan manusia dan menjalin hubungan antar sesama muslim. Kami berdoa, semoga Allah memudahkan urusan antum berdua. Sayangnya, persoalan yang antum maksudkan kurang begitu jelas. Antum tidak menyebutkan adat yang dimaksud. Tapi kami menangkap adanya optimisme pada antum berdua. Hanya persoalannya, antum masih merasa ada kesulitan dalam bergaul dengan keluarga pihak wanita, jika nantinya menikah. Memang tidak bisa dipungkiri ataupun dihindari, bahwa pergaulan dengan keluarga mertua tidak bisa dikesampingkan. Interaksi dengan keluarga isteri, sedikit atau banyak akan Anda jalani sebagai menantu, dan kerabat baru bagi saudara-saudara isteri dan keluarga besarnya. Oleh karenanya, perlakukan mereka layaknya Anda bersikap kepada orang tua dan kerabat sendiri. Sebagai orang tua, pergaulilah mereka layaknya antum berhadapan dengan orang tua kandung sendiri, dengan penuh penghormatan dan santun.

Ibu Mertua Yang Emosional

Sabtu, 24 April 2004 09:15:39 WIB

Ibu mertua tetap berhak mendapatkan penghormatan dari menantu, meskipun kedudukannya tidak setinggi orang tua sendiri. Beliau wanita yang lebih tua dari anda, ditambah lagi, statusnya sebagai ibu suami anda. Tata krama dan sikap yang sopan pun mesti dipergunakan dalam berinteraksi dengannya, dalam komunikasi verbal, ataupun tindak-tanduk lainnya. Ringkasnya, tercermin pada bermuka manis , memberikan kebaikan dan menghindarkan dirinya dari gangguan. Manusia secara fitrah menyukai orang-orang yang bersikap baik dan pernah mencurahkan kebaikan untuknya. Sebaliknya, sikap buruk dengan perkataan yang kasar, dan tindakan yang menyakiti hanya akan menjauhkan anda dari ibu mertua. Sebelumnya, ajaklah suami anda untuk berbincang-bincang mengenai ibunya untuk bersepakat dan berniat baik guna memperbaiki keadaan ibu. Tanya seluk-beluk tentang beliau, hal-hal yang disukai, dibenci, dan kebiasaan-kebiasaannya. Hal ini bisa menjadi bekal untuk memulai langkah dan. Mintalah suami anda untuk proaktif melakukan pendekatan secara personel kepada beliau. Sebab, ia adalah anak kandungnya, sehingga dimungkinkan –dengan kemudahan dari Allah-, akan lebih bisa diterima dibandingkan orang yang berasal dari ‘luar’.

First  Prev  1  2  3  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin