Kategori Fiqih : Media
Rabu, 10 Agustus 2005 13:04:47 WIB
Di antara syarat-syarat penjualan adalah mengetahui harga dan mengetahui barang sehingga ketidaktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap sebab ketidaktahuan ini dapat menimbulkan perbedaan dan peselisihan yang memiliki dampak yang luar biasa terhadap munculnya permusuhan antara sesama kaum muslimin, saling tidak berteguran, memutus silaturrahim dan saling membelakangi (tidak peduli) yang kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh Allah. Manakala mengetahui barang hanya bisa terealisir melalui proses melihat atau kriteria yang jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tidak akan menjadi jelas kecuali dengan cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang serta mengetahui manfaat dan jenisnya.
Jumat, 22 Juli 2005 07:02:41 WIB
Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan cafe-cafe internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya ; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu.
Jumat, 10 September 2004 23:27:19 WIB
Wajib atas para praktisi dunia pers untuk bertakwa kepada Allah dan waspada terhadap hal-hal yang membahayakan masyarakat, baik pers itu harian, mingguan maupun bulanan. Demikian juga para pengarang (kontributor naskah/pemateri), mereka wajib bertakwa kepada Allah dalam memproduksi karya-karya mereka, sehingga tidak menulis dan menyebarkan tulisan kepada masyarakat kecuali yang bermanfaat bagi mereka serta mengajak kepada kebaikan dan memperingatkan akan keburukan. Adapun menampilkan gambar-gambar wanita pada sampul atau di bagian dalam majalah ataupun koran, tentu ini merupakan kemungkaran dan keburukan yang besar, karena akan mengarah kepada kerusakan dan kebatilan. Begitu juga menyebarkan doktrin-doktrin sekuler yang menyesatkan atau yang menggiring kepada kemaksiatan, seperti; perbuatan zina, sufur (membuka wajah wanita), tabarruj (bersoleknya wanita) atau mendorong kepada khamr atau hal-hal lain yang diharamkan Allah. Semua ini adalah kemungkaran yang besar.
Kamis, 29 Juli 2004 16:51:18 WIB
Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa ini adalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin. Dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan larangan-Nya. Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya gambar-gambar telanjang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan. Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Selasa, 18 Mei 2004 07:57:53 WIB
Kiranya, para ahli ilmu dan para da'i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid'ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran ucapan mereka. Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid'ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi.
Senin, 16 Februari 2004 17:24:04 WIB
Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Akan tetapi televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang. Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat (dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.
First Prev 1 2 3 4 Next Last
