Kategori Fiqih : Media
Kamis, 5 Juli 2007 01:38:58 WIB
Hendaknya tidak mengatakan, 'ini tugas orang lain', sebab, jika masing-masing orang saling mengandalkan, yakni masing-masing mengatakan, 'ini tugas orang lain, maka dakwah akan vakum, para da’i akan sedikit, sehingga orang-orang jahil tetap dalam kebodohan dan keburukan akan tetap seperti itu. Jelas ini kesalahan besar, maka wajib atas para ahli ilmu untuk berpartisipasi dalam medan dakwah di mana saja, di masyarakat mana saja dan dalam kondisi apa pun, di kerata api, di mobil, di kapal laut dan sebagainya, setiap ada kesempatan, selayaknya seorang penuntut ilmu memanfaatkannya untuk berdakwah dan menyampaikan wejangan. Setiap kali ia berpartisipasi dalam medan dakwah, maka saat itu ia berada dalam kebaikan yang agung.
Sabtu, 24 Juni 2006 03:52:37 WIB
Saya memandang wajib menggunakan sarana-sarana informasi dalam berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla, karena hal itu termasuk yang dapat menegakkan hujjah. Dan saya memandang bahwa sarana-sarana informasi itu dapat digunakan dalam berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla dengan berbagai cara, dengan arti : Kita dapat membuat rubrik dakwah kepada tauhid, rubrik dakwah kepada aqidah yang berkaitan dengan Asma Allah dan Sifat-Nya, rubrik dakwah kepada pengikhlasan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla di mana hendaknya seseorang tidak tunduk kepada penguasa atau kepada yang lebih besar darinya, dan yang semacamnya, lalu rubrik fiqih seperti masalah ibadah dan mu’amalah seperti masalah pernikahan. Dengan kala lain hendaknya dakwah itu luas dan mencakupi banyak hal.
Selasa, 21 Maret 2006 10:04:13 WIB
Anda boleh membiarkan pesawat televisi dan video itu tetap di rumah anda. Jika mampu, anda harus berusaha untuk mengendalikan diri, yakni dengan mengkhususkannya sebagai alat untuk mendengarkan ceramah agama dan ilmu-ilmu yang bermanfaat, membaca Al-Qur’an, berita tentang perkembangan perdagangan, berita-berita politik dan hal-hal mubah lainnya. Dan jika tidak mampu, maka janganlah anda menjualnya. Sebab seringkali orang yang membeli peralatan tersebut dari anda akan menggunakannya untuk hal yang sia-sia dan menggunakannya pada hal-hal yang diharamkan. Kalau perlu, hancurkan saja semua peralatan tersebut untuk menghindari keburukan, dan anda akan mendapatkan pahala.
Jumat, 20 Januari 2006 08:27:39 WIB
Orang yang memahami syariah Islam dan sumber hukumnya tidak akan ragu atau bimbang terhadap haramnya hal ini karena daya rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik kepada para penanggung jawab TV untuk menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan keselamatan serta menjauhi sebab-sebab kejahatan dan fitnah. Masuknya selingan program Al-Qur'an dan acara-acara keagamaan dalam rangkaian acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara dua hal yang saling berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa yang disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton perbuatan haram hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV dan mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam (melakukan) sesuatu yang haram.
Rabu, 19 Oktober 2005 07:19:22 WIB
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.
Jumat, 9 September 2005 06:35:52 WIB
Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : "Hak Cipta Dilindungi".. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ?
First Prev 1 2 3 4 Next Last