Kategori Risalah : Gambar, Musik

Hukum Menyimpan Patung Di Rumah Sebagai Hiasan

Rabu, 11 Mei 2005 06:35:38 WIB

Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah. Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak.

Hukum Tinju, Adu Sapi/Banteng Dan Gulat Bebas

Selasa, 23 Maret 2004 22:09:29 WIB

Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu"

Pokemon Hakikat Dan Daya Rusaknya

Rabu, 3 Maret 2004 22:43:07 WIB

Boneka kartun Pokemon berasal dari gagasan seorang laki-laki Jepang bernama Satushi Tajiri. Ia merupakan orang yang gemar mengumpulkan binatang-binatang serangga. Kemudian ia berkhayal bahwa dunia akan diserbu oleh serangga-serangga ini dan oleh binatang-binatang aneh dari angkasa luar dalam jumlah yang sangat banyak dan kemudian ditemukan oleh manusia. Terus pada gilirannya binatang-binatang ini berkembang dan meningkat menjadi lebih sempurna dengan keluarnya anggota-anggota tubuh yang baru. Kemudian sebuah perusahaan raksasa Jepang bernama Nintendo mengadopsi gagasan itu dengan memproduksi mainan-mainan elektronik dan mengembangkannya menjadi (kartun) monster-monster kecil ukuran saku yang (menurut gagasan mereka-pen) memiliki kekuatan ajaib untuk bertempur. Lalu tersebarlah mainan-mainan ini secara signifikan pada akhir tahun sembilan puluhan hingga menguasai seluruh penjuru dunia ; dalam bentuk mainan elektronik, film-film kartun, film-film hidup, komik-komik, jurnal-jurnal cerita da

Melukis Makhluk Bernyawa, Mengambil Gambar Dengan Kamera Untuk Kenangan

Sabtu, 7 Februari 2004 01:09:37 WIB

Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

Gambar Atau Foto Untuk Sesuatu Yang Penting, Kartu Tanda Pengenal, Pasport

Sabtu, 7 Februari 2004 01:05:28 WIB

Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan kerena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah. Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, Ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhsah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya.

Majalah Porno Dan Bahayanya

Senin, 26 Januari 2004 10:02:35 WIB

Sesungguhnya kaum muslimin pada zaman ini berhadapan dengan banyak cobaan yang besar, fitnah yang banyakpun mengelilingi mereka dari setiap penjuru, sehingga banyak diantara kaum muslimin yang sudah terperangkap ke dalam fitnah, kemungkaran-kemungkaran bermunculan, orang-orang berbuat maksiat dengan terang-terangan tanpa perasaan takut dan tanpa perasaan malu, penyebabanya secara umum ialah: “Sikap menganggap remeh agama Allah serta tidak menghiraukan batasan-batasan hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya, juga kelalaian kebanyakan mushlihin (orang-orang yang melakukan perbaikan) dalam menegakkan syari’at Allah ta’ala dan amar ma’ruf nahi mungkar. Dan sesungguhnya tidak ada jalan keluar serta keselamatan bagi kaum muslimin dari berbagai musibah dan fitnah ini selain dengan bertaubat dengan taubat yang betul kepada Allah ta’ala serta memperhatikan perintah-perintah-Nya dan larangan-laranagan-Nya, dan mengambil orang-orang yang bodoh untuk dibawa kepada kebenaran. Dan sesungguhnya termasuk fitnah besar yang muncul pada zaman kita ini: apa yang sedang digalakkan oleh pemasar kejahatan, penawar kemaksiatan dan orang-orang yang gemar menyebarkan kekejian di kalangan kaum mukminin, seperti dengan cara menerbitkan majalah-majalah kotor yang bersifat memerangi Allah dan Rasul-Nya dalam hal perintah dan larangan-Nya.

First  Prev  1  2  3  4  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin