Kategori Risalah : Gambar, Musik
Sabtu, 6 Agustus 2005 06:40:02 WIB
Para penonton pertandingan sepak bola yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang, berkumpul di sebuah stadion, padahal di tempat lain ada shalat jum'at sedang diselenggarakan. Akal mereka benar-benar tidak berfungsi lagi dan perasaan mereka telah mati. Apakah yang menyebabkan itu bisa terjadi ? Sebabnya karena rasa fanatisme antar kesebelasan sepak bola yang ada dalam hati mereka. Persatuan mereka menjadi tercerai berai. Bahkan dalam satu anggota keluarga bisa tidak lagi terjadi persatuan hanya diakibatkan oleh bola. Namun sayangnya, perbedaan favorit klub bola tidak mendorong mereka untuk berjiwa sportif. Namun semua itu malah menyebabkan terjadinya saling cemooh antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Yang terjadi malah tawuran antar suporter yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban. Bahkan tidak jarang sampai memekan korban jiwa hanya karena bola yang bentuknya bulat. Umat Islam tidak lagi memikirkan siapa musuh mereka yang hakiki dan tidak lagi mau meikirkan urusan kebangsaan yang sifatnya lebih global.
Jumat, 5 Agustus 2005 00:12:37 WIB
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.
Minggu, 31 Juli 2005 02:24:44 WIB
Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak mengetahui satu dalil pun yang mengharamkannya. (Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa latihan sepak bola bisa termasuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Syari'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam : Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ...Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung bahaya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang.
Senin, 20 Juni 2005 14:07:05 WIB
Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".
Jumat, 10 Juni 2005 07:10:54 WIB
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".
Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna". Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram.
First Prev 1 2 3 4 Next Last