Kategori Risalah : Gambar, Musik

Majalah Porno Dan Bahayanya

Senin, 26 Januari 2004 10:02:35 WIB

MAJALAH-MAJALAH PORNO DAN BAHAYA-BAHAYANYA
[Diterjemahkan majalah Al-Buhunts Al-Islamiyah 60/377-382]


Segala puji bagi Allah, Dia Maha Esa, serta shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam , keluarga serta para sahabatnya.

Sesungguhnya kaum muslimin pada zaman ini berhadapan dengan banyak cobaan yang besar, fitnah yang banyakpun mengelilingi mereka dari setiap penjuru, sehingga banyak diantara kaum muslimin yang sudah terperangkap ke dalam fitnah, kemungkaran-kemungkaran bermunculan, orang-orang berbuat maksiat dengan terang-terangan tanpa perasaan takut dan tanpa perasaan malu, penyebabanya secara umum ialah: “Sikap menganggap remeh agama Allah serta tidak menghiraukan batasan-batasan hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya, juga kelalaian kebanyakan mushlihin (orang-orang yang melakukan perbaikan) dalam menegakkan syari’at Allah ta’ala dan amar ma’ruf nahi mungkar. Dan sesungguhnya tidak ada jalan keluar serta keselamatan bagi kaum muslimin dari berbagai musibah dan fitnah ini selain dengan bertaubat dengan taubat yang betul kepada Allah ta’ala serta memperhatikan perintah-perintah-Nya dan larangan-laranagan-Nya, dan mengambil orang-orang yang bodoh untuk dibawa kepada kebenaran.

Dan sesungguhnya termasuk fitnah besar yang muncul pada zaman kita ini: apa yang sedang digalakkan oleh pemasar kejahatan, penawar kemaksiatan dan orang-orang yang gemar menyebarkan kekejian di kalangan kaum mukminin, seperti dengan cara menerbitkan majalah-majalah kotor yang bersifat memerangi Allah dan Rasul-Nya dalam hal perintah dan larangan-Nya, majalah-majalah ini memuat berbagai macam dan bentuk gambar yang telanjang serta bentuk yang memfitnah, membangkitkan syahwat serta melahirkan kejahatan. Berdasarkan pengamatan diketahui bahwasanya majlah-majalah tersebut memuat berbagai macam promosi yang menawarkan kefasikan, dosa, membangkitkan syahwat serta pelampiasannya kepada apa-apa yang diharamkan oleh Allah san Rasul-Nya, seperti:

1. Foto-foto yang memfitnah dipajang di sampul-sampul dan halaman-halaman dalam majalah-majalah tersebut.

2. Wanita-wanita yang berhias serta memfitnah.

3. Perkataan-perkataan yang bermuatan kotor serta ungkapan-ungkapan yang jauh dari sifat malu dan dari siafat menjaga kehormatan, merusak akhlaq serta umat.

4. Kisah-kisah yang kotor, perihal kehidupan aktor dan aktris, penari serta orang-orang fasik.

5. Dalam majalah-majalah tersebut terdapat himbauan terbuka untuk bertelanjang, percampur-bauran pria dan wanita secara bebas serta himbauan untuk meninggalkan hijab.

6. Menawarkan pakaian-pakaian yang menfitnah, sempit dan tipis kepada wanita-wanita mukminah untuk mengelabui mereka dengan memamerkan aurat, telanjang serta menyerupai wanita-wanita yang rusak dan fajir.

7. Memuat gambar berpelukan dan berciuman antara pria dan wanita.

8. Memuat berbagai makalah memancing syahwat para muda-mudi sehingga mereka terdorang untuk mengikuti gaya hidup yang rusak dan sesat, dan agar mereka terperangkap ke jurang kekejian, dosa, percintaan serta hubungan yang tidak halal.

Betapa banyak muda-mudiyang tertipu oleh majalah-majalah beracun ini sehingga mereka binasa, keluar dari fitrah yang bersih dan dari fitrah agama

Majalah-majalah ini telah merubah opini banyak orang tentang hukum syariat dan prinsip-prinsip fitrah yang bersih, ini karena makalah-makalah serta paket-paket tawaran yang digencarkan.

Banyak orang yang sudah menganggap baik kemaksiatan, kekejian serta melanggar batasan-batasan hukum Allah karena mengkonsumsi majalah-majalah ini dan karena majalah-majalah ini sudah menguasaiserta mewarnai akal pikiran mereka.

Kesimpulannya: bahwa majalah-majalah ini tujuannya memperdagangkan tubuh wanita dengan model rekayasa setan melalui berbagai macam tipu daya dan sarana fitnah untuk mencapai tujuan tersebarnya prinsip bebas berbuat semena-mena, perusakan kehormatan, perusakan wanita-wanita mukminat, serta merubah tatanan hidup masyarakat Islam menjadi tatanan prinsip hidup binatang yang tidak mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, serta tidak memperhatikan hukum syari’at Allah seperti halnya kebanyakan masyarakat yang bahkan sebagian kondisi sudah sampai kepada sex bebas secara terbuka dengan sebutan (kota telanjang). Kita memohon perlindungan kepada Allah dari perusakan fitrah serta perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Oleh sebab itu, berdasarkan keterangan tentang hakekat, pengaruh buruk serta tujuan jahat majalah-majalah ini, dan karena banyaknya pengaduan yang sampai ke komite dari para pecinta Islam dikalangan para ulama, penuntut ilmu serta masyarakat umum di kalangan kaum muslimin tentang tersebarnya majalah-majalah ini di toko-toko buku, pasar-pasar serta pusat-pusat perbelanjaan, maka Komite Tetap Untuk Riset Imiah dan Fatwa berpandangan sebagai berikut:

1. Haram hukumnya menerbitkan majalah-majalah rusak seperti ini, begitu pula memiliki dan mengkonsumsinya karena memuat fitnah dan kemungkaran, sama hukumnya apakah majalah itu bersifat umum atau khusus untuk urusan wanita. Dan barangsiapa yang melakukannya maka ia mendapatkan ancaman dalam firman Allah:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. [An-Nuur: 19]

2. Haram hukumnya bekerja di majalah-majalah ini dalam bentuk apapun, bekerja di kantornya, percetakannya dan distribusinya, karena hal itu berarti saling menbantu untuk menyebarkan dosa, kebatilan dan kerusakan, Allah berfirman:

وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Al-Maidah: 2]

3. Haram mengiklanklan majalah-majalah ini dan memasarkannya dalam bentuk dan media apapun, karena hal itu berarti membantu menunjukkan dan menyeru kepada kejahatan, karena telah syah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti tanpa mengurangi sedikitpun juga dosa orang-orang yang mengikutinya. [HR: Imam Muslim]

4. Haram hukumnya menjual majalah-majalah ini, dan semua hasil usaha penjualannya dianggap haram, barangsiapa yang terlanjur melakukannya maka ia wajib bertaubat kepada Allah dan berlepas dari usaha yang kotor ini.

5. Haram hukumnya bagi setiap muslim membeli dan mengkonsumsi majalah-majalah ini karena memuat fitnah dan kemungkaran, dan karena dengan membeli majalah-majalah ini berarti memperkuat posisi para pemiliknya dan mengangkat posisi keuangan mereka sekaligus mendorong untuk lebih banyak memproduksi dan menyebarkan. Dan setiap muslim wajib memberi perhatian kepada semua anggota keluarganya yang laki-laki atau perempuan agar berhati-hati terhadap majalah-majalah ini agar tidak memberinya tempat di rumah sama sekali, sebagai penjagaan terhadap mereka dari fitnah dan ketertarikan kepada majalah-majalah ini. Dan hendaknya setiap muslim mengetahui bahwa dia bertanggung jawab terhadap anggota keluarganya pada hari kiamat.

6. Setiap muslim wajib menahan diri dan memalingkan pandangan dari majalah-majalah yang rusak tersebut sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya n dan sebagai usaha menjauhi fitnah dan perangkapnya. Dan jangan seseorang menjamin dirinya tak akan jatuh kepada dosa, karena Nabi n telah memberitakan bahwa: “Sesungguhnya setan senantiasa beredar pada diri anak Adam melalui peredaran darah.” Imam Ahmad t berkata: “Betapa banyak penglihatan yang mendatangkan malapetaka pada diri yang melihat.” Maka barangsiapa yang terlalu bergantung kepada isi majalah-majalah itu berupa foto-foto dan sebagainya, berarti majalah-majalah ini telah merusak hatinya dan kehidupannya, dan ia disibukkan dengan sesuatu yang tidak memberi manfaat dunia dan akhirat kepadanya, karena baik dan hidupnya hati seseorang hanya bisa tercapai dengan menggantungkan diri kepada Allah, beribadah kepada-Nya, enaknya bermunajat kepadaNya, ikhlas kepada-Nya serta terpenuhinya hati dengan kecintaan kepada-Nya.

7. Wajib bagi setiap orang yang diberi kekuasaan di negeri Islam manapun untuk menasehati kaum muslimin, menjauhkan mereka dari kerusakan dan orang-orang yang suaka berbuat kerusakan, menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang membahayakan agama dan kehidupan dunia mereka, diantaranya dengan cara pelarangan majalah-majalah yang merusak dari penerbitan serta agen, serta mencegah bahayanya terhadap mereka, (dan ini merupakan) dan ini termasuk menolong Allah dan agama-Nya, termasuk penyebab kemenangan, keberhasilan serta diperolehnya kedudukan di bumi, seperti dalam firman Allah:

وَلَيَنصُرَنَّ اللهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ . الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي اْلأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ اْلأُمُورِ

Dan Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. [Al-Hajj: 40-41]

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.

KOMITE TETAP UNTUK RISET ILMIAH DAN FATWA
Abdul Aziz Bin Abdillaah Bin Muhammad Al-As-Syaikh

Abdullah Bin Abdirahman Al-Ghadayaan
Shalih Bin Fauzan AL-Fauzan
Bakr Bin Abdillah Abu Zaid

[Sumber: Majalah Al-Buhuuts Al-Islamiyyah 60/377-3820]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun V/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin