Kategori Ahkam
Jumat, 10 September 2004 23:33:29 WIB
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Majmu' Fatawa 34/60) : Setelah menyebutkan hadits Salim maula Abi Hudzaifah, beliau berkata: "Hadits ini dijadikan dalil oleh 'Aisyah, sedangkan para istri Nabi yang lain menolak untuk menjadikannya sebagai dalil. Padahal 'Aisyah juga yang meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda: "Susuan itu karena rasa lapar". Namun 'Aisyah melihat adanya perbedaan antara radha'ah (susuan) dengan sekedar taghdziyah (pemberian makanan). Maka apabila tujuan itu adalah yang kedua (memberi makan), jelas tidak akan menyebabkan haram (menjadi haram) kecuali bila dilakukan sebelum penyapihan. Dan inilah yang dinamakan penyusuan yang umum terjadi pada manusia. Adapun tujuan yang pertama, maka boleh saja kalau memang diperlukan untuk menjadikannya mahram.
Jumat, 10 September 2004 23:30:44 WIB
Adapun kasus Salim Maula Abi Huzaifah, pendapat yang paling rajih/benar adalah qadiyah 'ain (kasus yang berlaku khusus untuknya). Perkara qodiyah 'a'yaan --yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak? Merupkan perkara khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama.Perkataan Ulama Usul almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama. Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang seperti ini-- boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram baginya .
Jumat, 10 September 2004 23:29:09 WIB
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu"
Minggu, 22 Agustus 2004 21:37:04 WIB
Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah dijelaskan di dalam kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya yang terpercaya seperti hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang juga telah diterangkan Allah kepada para hambaNya serta telah disepakati umat. Sebab, ia adalah tasyri’ (produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga Hari Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung dan sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan dan keimanan, sebab Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang mulia.
Sabtu, 21 Agustus 2004 08:39:15 WIB
Ketaatan kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya hanya wajib dilakukan pada selain berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya namun tidak wajib memeranginya karena hal itu bahkan tidak boleh kecuali bila sudah mencapai batas kekufuran, maka ketika itu wajib menentangnya dan dia tidak berhak ditaati kaum muslimin. Dan berhukum kepada selain apa yang ada di dalam Kitabullah dan Sunnah RasulNya mencapai tingkat kekufuran bila mencukupi dua syarat : Pertama, mengetahui hukum Allah dan RasulNya. Jika dia tidak mengetahuinya, maka tidak kafir karena menyelisihinya. Kedua, Faktor yang mendorongnya berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah keyakinan bahwa ia adalah hukum yang tidak relevan lagi dengan masa dan yang selainnya lebih relevan lagi darinya dan lebih berguna bagi para hambaNya. Dengan dua syarat ini, berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama ini.
Rabu, 23 Juni 2004 09:23:57 WIB
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari'atkan adalah bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari raya-hari raya yang disyari'atkan telah diketahui oleh kaurn muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jum'at). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan bathil dalam hukum syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak"
First Prev 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Next Last