Kategori Risalah : Keluarga
Kamis, 29 Januari 2004 09:00:23 WIB
Jika kenyataan suami anda seperti yang anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu meninggalkan shalat dan mencela agama, maka ia telah kafir sehingga anda tidak lagi halal baginya dan tidak boleh lagi tinggal serumah dengannya, bahkan anda wajib pergi ke keluarga anda atau ke tempat aman lainnya, berdasarkan firman Allah Ta'ala tentang orang yang seperti itu. "Maka janganlah kamu kembalikan mereka (para mukminat) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka" . Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Perbedaan yang tegas antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir".
Senin, 26 Januari 2004 15:03:01 WIB
Tidak ada salahnya anda mencoba mencandainya, mengajaknya berbicara dengan kata-kata yang bisa melunakkan hatinya serta membangkitkan kepedulian dan perasaannya terhadap hak-hak anda. Hindari permintaan-permintaan materi duniawi selama ia melaksanakan urusan-urusan penting yang wajib, sehingga dengan begitu hatinya akan tenang dan dadanya menjadi terbuka untuk menerima saran-saran anda. Dengan demikian anda akan mensyukuri akibatnya –insya Allah-. Semoga Allah menambahkan kebaikan anda dan memperbaiki kondisi suami anda, mengilhami dan menunjukinya serta menganugrahinya akhlak yan baik, lapang dada dan memelihara hak-hak.
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last