Kategori Al-Qur'an
Rabu, 12 Januari 2005 07:24:07 WIB
Inilah hikmah diturunkannya Al Qur’an, supaya ayat-ayatnya diperhatikan, diilmui, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran, yaitu supaya diamalkan. Adapun membacanya di rumah orang kematian, atau ketika peringatan kematian, maka demikian itu merupakan perbuatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh agama Islam, tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam , dan tidak pernah diamalkan oleh para sahabat ataupun para ulama yang mengikuti jalan mereka. Orang-orang yang tidak menyetujui acara tersebut, bukan melarang membaca Al Qur’annya, namun mereka melarang cara dan sifatnya yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga hal itu termasuk perkara baru dalam agama, yang disebut bid’ah, dan seluruh bid’ah itu sesat. Memang membaca Al Qur’an merupakan ibadah mulia, memiliki berbagai keutamaan, sebagaimana disebutkan di dalam banyak nash-nash agama. Di antaranya, Rasulullah n memerintahkan umatnya untuk membaca Al Qur’an, karena Al Qur’an akan memohonkan syafa’at bagi shahibul Qur’an (orang yang memahami dan mengamalkan Al Qur’an).
Rabu, 6 Oktober 2004 06:51:42 WIB
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur,an (hafidzh). Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur'an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur'an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur'an. Dan seperti inilah yang dilarang. Selain dari itu Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran.
Rabu, 22 September 2004 22:45:17 WIB
Pertama : Perbaiki niat anda dalam membaca Al-Qur'an Al-Karim. Kedua : Perbanyaklah membaca Al-Qur'an Al-Karim, karena sesunggguhnya Al-Qur'an Al-Karim ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membutuhkan penjagaan (muraja'ah) dan banyak membaca, karena Al-Qur'an itu lebih cepat terlepas melebihi unta dari ikatannya. Berarti Al-Qur'an membutuhkan dari anda banyak-banyak muraja'ah dan membaca. Bila engkau telah hafal satu surat, maka seringlah membaca dan mengulang-ngulangnya sampai mantap dan kuat, jangan pindah ke surat lain, kecuali bila engkau sudah menghafalnya dengan itqan (mantap).
Kamis, 22 Juli 2004 21:20:23 WIB
Adapun bagi orang yang junub, beliau tidak memerintahkan untuk menghadiri ‘ied, shalat ataupun menunaikan sesuatu dari manasik haji. Karena orang yang junub memungkinkan baginya untuk (segera ) bersuci, dan tidak ada ‘udzur (alasan) baginya untuk menunda-nunda bersuci, berbeda keadaanya dengan wanita haidh yang hadatsnya terus berlangsung (selama darah masih keluar) dan tidak memungkinkan baginya untuk segera bersuci. Oleh karena itu para ulama menyebutkan: “Tidak boleh bagi orang yang junub wukuf di Arafah, Mudzalifah, dan Mina sampai ia suci”, walaupun bersuci bukanlah syarat untuk wukuf tersebut. Akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa Asy-Syari’ (Pembuat syari’at) memerintahkan wanita haidh -baik perintah wajib ataupun mustahab/tidak wajib- untuk berdzikir kepada Allah dan berdo’a kepadaNya, sedangkan hal itu makruh (tidak disukai) bagi orang yang junub.
Senin, 12 Juli 2004 22:18:15 WIB
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur'an". Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu.
Minggu, 27 Juni 2004 20:33:46 WIB
Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini (mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak terdapat pada masa As-Salafus Shalih. Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat. Saya khawatir suatu hari nanti bacaan Shadaqallahul Adzhiim setelah membaca ayat-ayat Al-Qur'an menjadi seperti bacaan shalawat setelah adzan. Sebagian lain dari mereka mensyariatkan bacaan ini berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta'ala. "Katakanlah ; Shadaqallah (Benarlah apa yang difirmankan Allah)"
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next Last